Eks Stafsus Menag Klaim USD1 Juta untuk Pansus Haji Mengalir ke Nusron

BANDA ACEH – Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengklaim uang sebesar USD1 juta yang disebut berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024 sampai ke tangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Alex meyakini uang tersebut diberikan atas permintaan Nusron yang saat itu menjabat Ketua Pansus Haji DPR. Menurut dia, permintaan tersebut disampaikan melalui Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.
“Saya yakin (USD1 Juta) nyampe Nusron,” kata Gus Alex di sela persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Advertisement
Gus Alex mengatakan uang tersebut memang diperuntukkan bagi kepentingan Pansus Haji DPR yang dibentuk pada 2024.
“(Uang) khusus pansus itu. (Nilainya) USD1 juta,” ujarnya.
Gus Alex Sebut Aliran Uang USD1 Juta
Gus Alex mengaku yakin uang tersebut sampai kepada Nusron karena proses pemberiannya diketahui sejumlah pihak, baik dari sisi pemberi maupun penerima.
Dia menyebut Zainal Abidin sebagai salah satu pihak yang terkait dengan proses tersebut.
“Zainal Abidin,” kata Gus Alex.
Menurut Gus Alex, dirinya hanya menyanggupi menyiapkan USD400 ribu dari total USD1 juta yang diminta. Sekitar USD301 ribu di antaranya disebut berasal dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Sementara itu, USD600 ribu lainnya disebut disiapkan Staf Khusus Menteri Agama bidang hubungan kementerian dan lembaga Muhammad Nuruzzaman dengan cara meminjam uang dari sejumlah pihak.
Setelah terkumpul, Gus Alex menyebut uang tersebut bergerak melalui Erik, yang disebut berlatar belakang anggota Polri, kemudian diteruskan kepada Khomsen atau Khomsin.
Khomsen disebut Gus Alex berlatar belakang penegak hukum dan menjadi representasi Zainal Abidin serta Nusron Wahid.
Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Gus Alex juga menyebut seseorang bernama Acong mengetahui proses penyerahan tersebut. Acong disebutnya berada di lingkaran Nusron.
“Lewatnya si Zainal Abidin dan di situ ada orang yang namanya Khomsen sama Acong,” ujar Gus Alex.
Sebut Ada Pertemuan dengan Ace Hasan
Sebelum penyerahan uang, Gus Alex mengaku sempat bertemu dan berkoordinasi dengan Ace Hasan Syadzily, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Menurut Gus Alex, dalam pertemuan tersebut Ace memprotes Yaqut dan Kemenag karena dinilai tidak memperhatikan Komisi VIII DPR.
Sementara mengenai permintaan USD1 juta yang disebut datang melalui Zainal Abidin, Gus Alex mengatakan Ace menyebut pengaturannya melibatkan aparat.
Klaim Uang Tambahan untuk Reses
Selain uang yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji, Gus Alex sebelumnya juga mengungkap adanya permintaan uang tambahan untuk reses pimpinan Komisi VIII DPR RI.
Atas permintaan tersebut, Gus Alex mengaku hanya mampu menyiapkan Rp500 juta.
“Itu (penyerahan uang) 27 November 2023, menjelang rapat kerja pengambilan keputusan terkait dengan BPIH 2024, jadi BPIH 2024 diputuskan di 27 November 2023. Nah saat menjelang keputusan itu sehari sebelumnya ada permintaan tambahan uang reses,” kata Gus Alex dalam persidangan sebelumnya.
Uang Rp500 juta tersebut disebut berasal dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023 Rizky Fisa Abadi sebesar Rp200 juta dan Rp300 juta dari Gus Alex.
Adapun uang Rp300 juta disebut diperoleh Gus Alex dengan meminjam dari Kepala Subdirektorat Akomodasi Haji periode 2023-2024 Ali Machzumi.
Rizky dalam persidangan sebelumnya juga mengakui pernah mengantarkan uang Rp200 juta ke kompleks Senayan DPR RI atas arahan Gus Alex.
“Rp200 (juta) yang ke Senayan (DPR RI),” kata Rizky dalam sidang lanjutan perkara kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rizky mengatakan uang tersebut berasal dari pengumpulan fee percepatan haji khusus tahun 2023 dari sejumlah perusahaan travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Itu bagian dari situ. Bagian dari fee tersebut,” ucap Rizky.
KPK Buka Peluang Penyidikan Baru
Dalam persidangan perkara tersebut juga terungkap adanya permintaan dan pemberian uang riyal per orang kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR. Uang tersebut disebut sebagai “uang oleh-oleh” ketika para legislator melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Januari 2024.
KPK menyatakan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis, termasuk terkait dugaan aliran dana kepada pimpinan maupun anggota Komisi VIII DPR RI.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya membuka kemungkinan melakukan penyidikan baru apabila fakta persidangan dinilai kuat mengarah pada tindak pidana.
“Ya kalau memang ada fakta persidangan itu kan nanti akan dianalisis lagi diproses pengembangan penuntutan, kalau memang fakta-fakta itu kuat dan itu menjadi suatu perbuatan pidana ya kita akan buka penyidikan baru, tentang sejauh mana nanti proses persidangan itu penuntut umumnya akan melaporkan ke pimpinan, seperti itu,” kata Achmad dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar ,41 atau sekitar Rp622 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Keempat terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Para terdakwa juga didakwa memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK.