Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Pemohon Layanan

BANDA ACEH – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di Kanwil BPN Jatim dilakukan pada Kamis, 24 September 2026. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Selain dokumen, tim penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan penelusuran, uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” pungkas Budi.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim ini menambah panjang daftar lokasi yang disasar KPK dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, pada 17 September 2026, KPK menggeledah tiga ruang direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada 18 September 2026 di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, dengan menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara, dokumen keuangan, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Penyidik juga menyita bukti chat aliran uang di rumah Dirjen PPTR Lampri di Bekasi, menggeledah kantor PT Summarecon di Bogor dan menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto dengan menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah amplop berisi uang dari para pemohon layanan pertanahan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Sebanyak 19 orang diamankan. Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai total sekitar Rp106,3 miliar.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Konstruksi perkara ini berawal dari pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan ahli waris pemegang SHM sah.
Setelah sempat digugat di PTUN Bandung dan diblokir atas pengajuan ahli waris, terjadi komunikasi antara pihak Summarecon melalui perantara Yaser dan Rizal dengan Erwin selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. KPK menduga Kepala Kantah Bogor, Sontang, tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan atasannya.
Selain kasus Summarecon, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi lain, termasuk uang pengurusan HGB PT Bela Parahyangan sebesar Rp2,1 miliar di mana Rp1,8 miliar di antaranya disetor kepada Arif.
KPK juga menemukan temuan uang Rp8 miliar dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri, serta setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif yang masih didalami asal-usul dan peruntukannya oleh penyidik.