Tim Kajian MoU Helsinki dan UUPA Himpun Aspirasi di Aceh Tenggara

KUTACANE – Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe menggelar dialog strategis dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara di Kantor Bupati Aceh Tenggara, Jumat 25 September 2026.
Pertemuan itu merupakan bagian dari penjaringan aspirasi di berbagai kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga strategis, dan unsur masyarakat untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan, tantangan, serta implementasi MoU Helsinki dan UUPA setelah lebih dari dua dekade perdamaian Aceh.
Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris menyebutkan, Tim Kajian dipimpin Prof. Dr. Syahrizal Abbas selaku ketua, didampingi Mohammad Raviq, Ridwan Hadi, dan Dr. Muhammad Ridwansyah. Turut hadir unsur Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.
Dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara hadir Muhammad Ridwan, ., M.M., Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat mewakili Bupati Aceh Tenggara; Kepala Badan Kesbangpol Ahmad Yani, S.E., .; Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara Kasri Selian; serta sejumlah pejabat terkait.
Prof. Dr. Syahrizal Abbas menegaskan bahwa kunjungan Tim Kajian bukan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten, melainkan mendengar langsung pengalaman, persoalan, kebutuhan, dan aspirasi daerah terkait pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.
“Setelah lebih dari dua puluh tahun perdamaian, kita perlu melihat sejauh mana MoU Helsinki dan UUPA telah memberikan ruang yang nyata bagi daerah untuk membangun sesuai karakter dan kebutuhannya. Perdamaian harus terus kita jaga, tetapi juga harus menghadirkan keadilan pembangunan dan kesejahteraan yang dapat dirasakan masyarakat,” ujar Prof. Syahrizal Abbas.
Aspirasi tersebut akan dipadukan dengan hasil kunjungan Tim Kajian ke berbagai daerah untuk dirumuskan menjadi rekomendasi kepada Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Tgk. Malik Mahmud Al Haythar sebagai bahan komunikasi strategis dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah perlunya memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan keterbatasan kapasitas fiskal daerah serta perlunya perhatian yang lebih proporsional terhadap kebutuhan pembangunan daerah, dengan mempertimbangkan kondisi geografis, struktur ekonomi, kawasan konservasi, konektivitas, serta sektor pertanian dan perkebunan.
Persoalan konektivitas turut menjadi perhatian, terutama peningkatan akses jalan yang menghubungkan Aceh Tenggara dengan Gayo Lues, Karo, Langkat/Bahorok, Subulussalam, serta alternatif Muara Situlen–Gelombang.
Peningkatan konektivitas dinilai penting bagi distribusi hasil pertanian, mobilitas masyarakat, penurunan biaya logistik, akses pelayanan publik, investasi, pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi.
Persoalan pertanahan, kehutanan, serta pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) juga menjadi pembahasan. Sebagian wilayah Aceh Tenggara bersinggungan dengan kawasan hutan dan konservasi sehingga membutuhkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan penyediaan ruang ekonomi masyarakat.
Peserta mengharapkan pengelolaan TNGL semakin memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten, dan masyarakat lokal. Konservasi perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi, kepastian batas kawasan, serta manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan juga dinilai memiliki potensi besar. Forum membahas peningkatan produktivitas, optimalisasi irigasi, penguatan kelembagaan petani, kepastian pasar, serta pengembangan industri pengolahan.
Komoditas kakao mendapat perhatian untuk didorong tidak hanya dari sisi produksi, tetapi juga hilirisasi sehingga nilai tambah ekonominya lebih banyak dinikmati masyarakat Aceh Tenggara.
Pertemuan turut membahas penguatan hubungan Lembaga Wali Nanggroe dengan Majelis Adat Aceh di tingkat kabupaten. Ketua MAA Aceh Tenggara Kasri Selian berharap komunikasi dan koordinasi kelembagaan semakin diperkuat melalui forum bersama serta keterlibatan dalam pembahasan kebijakan adat dan budaya.
Kemajemukan etnis, bahasa, agama, dan budaya masyarakat Aceh Tenggara dipandang sebagai modal sosial yang perlu terus dirawat untuk menjaga perdamaian dan menciptakan iklim pembangunan yang kondusif.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara juga mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tenggara untuk memperkuat pencegahan, edukasi, koordinasi, dan penanganan persoalan narkotika. Aspirasi tersebut dicatat Tim Kajian untuk menjadi bagian dari rekomendasi kepada pihak terkait.
Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Mohammad Raviq, mengatakan implementasi MoU Helsinki dan UUPA perlu dilihat tidak hanya dari perspektif regulasi, tetapi juga dari hasil nyata pembangunan.
“MoU Helsinki tidak boleh berhenti sebagai dokumen sejarah yang berhasil mengakhiri konflik. Dua puluh satu tahun perdamaian harus kita transformasikan menjadi pembangunan, kesempatan ekonomi, konektivitas, pendidikan, penguatan adat dan budaya, serta kesejahteraan yang dirasakan masyarakat sampai ke daerah,” ujar Mohammad Raviq.
Menurutnya, Aceh Tenggara memiliki posisi strategis karena menghadapi kebutuhan menjaga keseimbangan antara konservasi lingkungan, ruang ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan nilai tambah sektor pertanian.
“Aceh Tenggara jangan hanya dipandang dari letak geografisnya, tetapi harus ditempatkan sebagai salah satu wilayah strategis dalam peta pembangunan Aceh, terutama pada ketahanan pangan, pertanian bernilai tambah, konektivitas, pariwisata berbasis alam dan budaya, serta pembangunan ekonomi berkelanjutan,” katanya.
Tim Kajian selanjutnya akan menganalisis seluruh masukan tersebut bersama hasil kunjungan ke kabupaten/kota lainnya.
Rekomendasi akan diarahkan pada penguatan sinkronisasi pembangunan Kabupaten–Provinsi–Pusat, peningkatan konektivitas, pengelolaan TNGL dan kehutanan, persoalan pertanahan, efektivitas Otonomi Khusus, penguatan ekonomi berbasis pertanian, kelembagaan adat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan ditutup dengan komitmen memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan Lembaga Wali Nanggroe dalam mendorong implementasi MoU Helsinki dan UUPA serta pembangunan yang adil sesuai karakter dan kebutuhan Aceh Tenggara.[]