Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Tembus 30,16 Persen, Total Pagu Rp1,65 Triliun

Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Tembus 30,16 Persen, Total Pagu Rp1,65 Triliun

BANDA ACEH – Realisasi penyerapan Anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan bencana hidrometeorologi mencapai 30,16 persen atau Rp498,25 miliar dari total pagu Rp1,652 triliun per Jumat malam (25/9/2026).

Dalam sepekan terakhir, serapan belanja anggaran penanganan dampak bencana hidrometeorologi tersebut bertambah Rp41,16 miliar atau 2,49 persen. Pada Jumat sebelumnya, 18 September 2026, realisasi tercatat Rp457,08 miliar atau 27,67 persen.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan peningkatan serapan tersebut didorong oleh akselerasi belanja di tingkat kabupaten/kota serta kinerja penyerapan pada satuan kerja perangkat Aceh (SKPA).

“Data komparatif ini merupakan bagian dari laporan rutin Pemerintah Aceh kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,” ujar Nurlis Effendi di Sabtu (26/9/2026).

“Sesuai arahan Mendagri yang ditegaskan kembali oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), seluruh perkembangan penanganan pascabencana wajib dibuka secara terang benderang ke hadapan publik, termasuk transparansi pergerakan rupiah anggarannya.”

Nurlis menegaskan, publikasi berkala tersebut bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral Pemerintahan Mualem-Dek Fadh kepada masyarakat Aceh yang menjadi korban bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.

Apalagi, Nurlis menambahkan, dana tambahan TKD sebesar Rp1,65 triliun telah ditransfer 100 persen oleh pemerintah pusat ke kas daerah sejak 4 Mei 2026 melalui tiga tahapan pencairan, yakni tahap I sebesar 40 persen, tahap II 30 persen, dan tahap III 30 persen.

“Uangnya sudah tersedia lengkap di kas daerah sejak Mei lalu. Tidak ada kendala likuiditas dari pusat,” tegas Nurlis.

Titik Pergerakan Anggaran Pekan Ini

Nurlis menjelaskan, analisis data komparatif periode 18–25 September 2026 memperlihatkan perbedaan kinerja penyerapan antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.

Di tingkat kabupaten/kota, penyerapan anggaran bergerak progresif. Realisasi gabungan 14 kabupaten/kota bertambah Rp35,78 miliar atau 4,33 persen dalam tujuh hari, dari Rp217,62 miliar atau 26,31 persen menjadi Rp253,41 miliar atau 30,63 persen dari total pagu Rp827,26 miliar.

Sebanyak delapan daerah tercatat aktif merealisasikan belanja.

Kota Banda Aceh mencatat realisasi nominal terbesar dengan penambahan Rp14,28 miliar atau 8,27 persen, sehingga total serapannya mencapai Rp72,41 miliar atau 41,91 persen.

Kabupaten Aceh Tamiang mencatat kenaikan persentase tertinggi, yakni 18,63 persen atau bertambah Rp6,86 miliar. Realisasinya meningkat dari 27,73 persen menjadi 46,36 persen.

Enam daerah lain yang turut mengalami peningkatan adalah Langsa yang naik menjadi 29,82 persen, Lhokseumawe menjadi 27,59 persen, Sabang menjadi 8,94 persen, Aceh Singkil menjadi 25,28 persen, Subulussalam menjadi 11,01 persen, dan Gayo Lues menjadi 57,99 persen.

Namun, Nurlis menggarisbawahi masih terdapat enam daerah yang mengalami stagnasi total atau tidak mengalami pergerakan selama sepekan.

Keenam daerah tersebut adalah Aceh Barat dengan realisasi 24,79 persen, Aceh Barat Daya 24,88 persen, Aceh Jaya 32,88 persen, Aceh Selatan 65,32 persen, Aceh Tenggara 20,41 persen, dan Nagan Raya yang berada di posisi terendah se-Aceh dengan serapan baru mencapai 2,69 persen.

Sementara itu, di tingkat provinsi, dari alokasi pagu sebesar Rp824,82 miliar, serapan bertambah Rp5,38 miliar atau 0,65 persen. Realisasi meningkat dari Rp239,46 miliar atau 29,03 persen menjadi Rp244,84 miliar atau 29,68 persen.

Dari 14 SKPA pengampu, hanya tiga dinas yang mencatatkan progres kenaikan anggaran, yaitu:

  • Dinas PUPR, naik Rp2,93 miliar menjadi 28,90 persen.
  • Dinas Perkim, naik Rp2,31 miliar menjadi 14,58 persen.
  • BPBA, naik Rp128 juta menjadi 13,15 persen.

Sebagai catatan, Nurlis menjelaskan bahwa pergerakan realisasi keuangan yang masih stagnan dalam sepekan terakhir tidak serta-merta mencerminkan rendahnya aktivitas penanganan di lapangan.

“Sejumlah kegiatan saat ini masih berada pada tahap pelaksanaan fisik, sehingga pembayaran dan pencatatan realisasi keuangan dilakukan setelah progres pekerjaan memenuhi tahapan dan persyaratan pembayaran sesuai ketentuan,” kata Nurlis.

Klarifikasi BPSDM: Beasiswa Masih Terkendala Berkas Mahasiswa

Mengenai realisasi anggaran pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang masih berada di angka 0,00 persen atau Rp0,00, Nurlis memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan mispersepsi di tengah masyarakat.

Anggaran BPSDM tersebut dialokasikan khusus untuk program Bantuan Pendidikan Mahasiswa Terdampak Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026.

Penetapan kelulusan akhir peserta baru resmi diumumkan pada 25 Agustus 2026 setelah melewati tahapan verifikasi faktual lapangan di 18 kabupaten/kota terdampak.

BPSDM kemudian membuka jadwal pendaftaran ulang, pengumpulan berkas fisik, dan validasi nomor rekening Bank Aceh Syariah hingga 20 September 2026.

“Faktanya, hingga batas waktu tersebut ditutup, masih banyak mahasiswa yang dinyatakan lulus belum mengumpulkan dan melengkapi berkas administrasi serta nomor rekening mereka,” kata Nurlis.

Sesuai aturan keuangan negara, Nurlis menjelaskan, bantuan beasiswa tidak dapat ditransfer sebelum dokumen penerima tuntas diverifikasi.

“Karena proses jemput bola kelengkapan berkas susulan masih berlangsung, realisasinya belum bisa dicairkan keluar dari kas daerah per 25 September,” kata Nurlis.

Mengakhiri penjelasannya, Nurlis menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen menjaga integritas pemanfaatan dana bencana agar tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan.

“Masyarakat, jurnalis, dan pegiat transparansi dapat mengawasi langsung pembaruan data realisasi tambahan TKD ini secara mandiri melalui portal resmi di P2K-APBA Aceh. Setiap rupiah dana bencana hidrometeorologi ini harus benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat Aceh,” ujarnya.***

Portal resmi P2K-APBA Pemerintah Aceh dapat diakses melalui .