7 Tahun Silfester Belum Dipenjara! LP3HI: Jangan sampai Kajari Jaksel hanya Dikambinghitamkan atas Kegagalan Institusi

7 Tahun Silfester Belum Dipenjara! LP3HI: Jangan sampai Kajari Jaksel hanya Dikambinghitamkan atas Kegagalan Institusi

BANDA ACEH  – Mandeknya eksekusi pidana terhadap Silfester Matutina kembali menyorot kinerja institusi Kejaksaan. 

Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, tetapi hingga September 2026 pidana tersebut belum juga dijalankan.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Putusan itu sudah inkracht bertahun-tahun dan Kajari Jaksel sudah beberapa kali berganti,” ujar Kurniawan kepada , Minggu (27/9/2026).

Kurniawan menilai lamanya persoalan tersebut berlangsung menunjukkan bahwa perkara eksekusi Silfester telah melewati lebih dari satu periode kepemimpinan di Kejari Jakarta Selatan.

“Kalau kegagalan eksekusi berlangsung lintas kepemimpinan, maka ini bukan sekadar kegagalan seorang Kajari, tetapi kegagalan institusional Kejaksaan,” tegasnya.

Menurut Kurniawan, struktur Kejaksaan bersifat hierarkis. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di tingkat Kejaksaan Negeri tidak berhenti pada Kajari.

“Jadi, kalau Kajari diperiksa karena Silfester belum ditangkap, pertanyaan yang sama harus diarahkan ke atas: selama bertahun-tahun Kejati dan Kejagung melakukan apa?” katanya.

Ia juga menyebut berbagai elemen masyarakat telah beberapa kali mengajukan langkah hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik melalui mekanisme praperadilan maupun gugatan perdata, terkait belum dilaksanakannya putusan terhadap Silfester.

“Jangan sampai Kajari Jaksel hanya dijadikan kambing hitam atas kegagalan institusi.”

“Silakan tindak jika memang ada kelalaian, tetapi Kejaksaan Agung juga harus berani bertanggung jawab dan menjelaskan mengapa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bertahun-tahun tidak kunjung dieksekusi,” paparnya.

Sorotan tersebut berhadapan langsung dengan fakta hukum bahwa Silfester telah dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani pidana sebagaimana putusan tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan tim jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Yang jelas itu sepenuhnya kewenangan dari tim Jaksa Eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Pernyataan tersebut menempatkan tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak yang secara langsung memiliki kewenangan melaksanakan eksekusi putusan tersebut.

Namun, persoalan eksekusi tidak hanya berlangsung pada masa satu pejabat. Iwan Catur Karyawan menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan sejak Juli 2025. 

Pada Oktober 2025, posisi tersebut beralih kepada Marcelo Bellah. Pada September 2026, jabatan Kajari Jakarta Selatan kembali berganti dan ditempati Armen Wijaya.

Dengan demikian, persoalan eksekusi Silfester telah berlangsung di tengah pergantian kepemimpinan Kejari Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyampaikan bahwa eksekusi sempat menghadapi sejumlah kendala, termasuk pandemi COVID-19 dan keberadaan Silfester yang disebut sempat menghilang.

Namun, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Anang juga menanggapi informasi mengenai pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim yang kemudian dibatalkan.

“Terkait pengangkatan yang bersangkutan saya dengar, tapi informasi tadi kan dibatalkan juga. Nanti kita lihat aja perkembangannya ya,” kata Anang.

Adapun kasus Silfester bermula dari orasinya pada 15 Mei 2017. Dalam orasi tersebut, Silfester menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa serta menuduhnya menggunakan isu rasis dalam konteks Pilkada DKI Jakarta 2017.

Perkara tersebut kemudian berujung pada proses hukum hingga Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 menjadi dasar hukum yang seharusnya dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap.

Kini, persoalan utamanya bukan lagi status putusan, melainkan pelaksanaan putusan tersebut.

Selama putusan belum dieksekusi, pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas tertundanya pelaksanaan pidana terus mengemuka. Kurniawan meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pejabat di tingkat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Silakan tindak jika memang ada kelalaian, tetapi Kejaksaan Agung juga harus berani bertanggung jawab dan menjelaskan mengapa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bertahun-tahun tidak kunjung dieksekusi,” pungkas Kurniawan