Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Dokumen Disebut Dibakar: 3 Saksi Siap Buka Suara

BANDA ACEH – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah pernyataan mantan Staf Khusus Presiden Beathor Suryadi kembali menjadi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menyoroti pernyataan Beathor yang menduga ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai Wali Kota Surakarta pada 2005 bukan miliknya.
Menurut Beathor, ijazah yang digunakan Jokowi saat itu diduga berkaitan dengan Dumatno Budi Utomo, yang disebutnya merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) atau Sekolah Tinggi Ekonomi Surakarta dengan gelar Drs.
“Penjelasan Beathor Suryadi ini sungguh mengerikan jika betul-betul sesuai fakta. Jadi menurut beliau, ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar Wali kota Surakarta tahun 2005, adalah ijazah yang dipalsukan dari Dumatno Budi Utomo, yang lulusan STIKES atau Sekolah Tinggi Ekonomi Surakarta. Karena itu gelar yang dipakai waktu itu adalah Drs,” tulis Tfa di akun X pribadinya, dikutip Minggu (27/9).
Dokter Tifa kemudian mengaitkan pernyataan tersebut dengan hasil penelitian ahli kebijakan publik Bonatua Silalahi.
“Lalu jika kita hubungkan dengan hasil. Penelitian Bonatua Silalahi, bahwa KPU Surakarta, telah membakar dokumen pemilihan Walikota Surakarta tahun 2005,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang disebutnya berasal dari KPU DKI Jakarta tahun 2012 serta KPU RI pada Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi saat mendaftar sebagai calon gubernur dan calon presiden menggunakan fotokopi ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan gelar Ir.
“InsyaAllah semua teka-teki siluman Ijazah ini akan kita bongkar dan blender habis pada Sidang Pokok Perkara dr Tifa setiap Kamis di PN Jakarta Timur,” tegasnya.
Dokter Tifa juga mengungkapkan bahwa Dumatno Budi Utomo masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Bonatua Silalahi ada di Daftar Ahli. Beathor Suryadi sudah bersedia juga hadir sebagai Saksi Fakta,” tandasnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan tersebut akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan telah menyiapkan tiga orang saksi untuk dihadirkan dalam sidang tersebut.