Posisi Nusron Disorot: Prabowo Dinilai Bisa Bebastugaskan Sementara

Posisi Nusron Disorot: Prabowo Dinilai Bisa Bebastugaskan Sementara

BANDA ACEH  — Posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Di tengah proses penyidikan tersebut, Presiden Prabowo Subianto dinilai memiliki opsi untuk mengambil langkah administratif berupa pembebastugasan sementara terhadap Nusron. Opsi itu disampaikan pakar Politik BRIN Firman Noor, yang menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta berarti Nusron dinyatakan bersalah.

Menurut Firman, pembebastugasan sementara dapat ditempatkan sebagai langkah administratif untuk menjaga proses pemerintahan sekaligus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum menjalankan penyidikan tanpa persoalan etik dan politik yang semakin melebar.

“Setidaknya dalam proses yang memang belum proses pengadilan, tapi setidaknya dengan indikasi-indikasi itu dia mungkin bisa membebastugaskan sementara. Itu akan sangat elegan,” kata Firman dikutip Minggu (27/9/2026).

Sorotan terhadap Nusron menguat setelah KPK menetapkan delapan tersangka. Dari jumlah tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut.

Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempat nama itu masuk dalam perkara yang kini tengah didalami KPK.

Sementara itu, Nusron hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.

Kondisi tersebut, menurut Firman, membuat posisi Nusron menjadi sulit jika dilihat dari perspektif tata kelola birokrasi.

“Secara etikanya, meskipun memang belum sah secara pengadilan, dengan asumsi ini tidak bersalah, belum bersalah lah. Tapi sangat sulit secara logika birokrasi,” ujar Firman.

Firman menilai persoalan ini bukan semata menyangkut status hukum Nusron, melainkan juga bagaimana pemerintah menjaga kepercayaan publik ketika perkara dugaan korupsi terjadi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Ia mengingatkan, apabila tidak ada langkah apa pun sementara penyidikan KPK terus berkembang, pemerintah berpotensi menghadapi pertanyaan mengenai konsistensi agenda pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden Prabowo.

“Dia akan semakin dianggap tidak serius dalam menjalankan apa yang sudah dia sampaikan atau katakan, atau janjikan,” katanya.

Bagi Firman, keputusan mengenai status administratif Nusron dapat menjadi momentum bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan sikap pemerintah dalam menghadapi perkara hukum yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.

Menurut dia, langkah administratif tersebut juga tidak otomatis harus dikaitkan dengan persoalan politik Partai Golkar. Firman menyebut Nusron telah mundur dari kepengurusan partai tersebut beberapa bulan sebelum perkara ini mencuat.

OTT HGB Summarecon

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta empat pihak yang disebut KPK sebagai orang yang diduga menjadi kepercayaan Nusron.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp106,3 miliar yang terdiri dari rupiah dan sejumlah mata uang asing.

KPK menduga terdapat aliran uang dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Salah satu konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebut Erwin diduga meminta Rp2 miliar untuk pengurusan HGB Summarecon dan kemudian menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp200 juta, kepada Sontang.

Namun, sejauh ini KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Lembaga antirasuah masih mengembangkan penyidikan untuk mengurai peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan demikian, status Nusron tetap harus dibedakan dari para tersangka yang telah ditetapkan KPK. Opsi pembebastugasan sementara yang disampaikan Firman merupakan usulan administratif di tengah proses hukum, bukan kesimpulan bahwa Nusron terlibat atau bersalah dalam perkara tersebut