Vila Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, Menteri Imipas Agus Harus Diperiksa

Vila Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, Menteri Imipas Agus Harus Diperiksa

BANDA ACEH  — Temuan bangunan menyerupai vila dengan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini tidak hanya menjadi persoalan pejabat lapas. 

Sorotan merambat ke tingkat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), termasuk Menteri Imipas Agus Andrianto, karena temuan tersebut berkaitan dengan sistem pengawasan pemasyarakatan.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai “kluster mewah” di kawasan Lapas Cibinong saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. 

Tim Ombudsman menemukan bangunan dengan sofa, kulkas, televisi, meja makan, fasilitas kebugaran, hingga simulator golf yang sedang dibangun.

Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di salah satu hunian tersebut.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkapkan bahwa temuan tersebut muncul setelah timnya mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok sel warga binaan.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida.

Menurut Syafrida, tim menemukan sejumlah bangunan yang secara fisik menyerupai rumah atau hunian eksklusif.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkapnya.

Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 rumah dan beberapa mobil mewah di kawasan tersebut. Salah satu bangunan disebut memiliki fasilitas layaknya apartemen, sementara terdapat pula fasilitas fitnes dan pembangunan simulator golf.

Tidak berhenti di sana. Ombudsman juga menemukan persoalan keamanan. Di bagian belakang rumah-rumah petak terdapat akses keluar yang tidak terkunci dan terhubung dengan kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Ombudsman menilai kondisi tersebut menimbulkan kerentanan dalam pengawasan lapas.

Syafrida bahkan menyebut adanya laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar per minggu di Blok A.

“Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas,” tegas Syafrida.

Pernyataan tersebut secara langsung menempatkan Menteri Imipas sebagai pejabat yang diminta memastikan rantai pengawasan di lingkungan kementeriannya berjalan efektif.

Menteri Agus: Ini Rumah Pegawai

Menteri Imipas Agus Andrianto kemudian mendatangi langsung Lapas Cibinong pada Jumat, 25 September 2026, bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) RI Aris Marsudiyanto.

Agus menyebut bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan rumah pegawai.

“Ini adalah rumah pegawai,” kata Agus saat berada di Lapas Cibinong.

Namun, Agus tidak berhenti pada keterangan tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan memeriksa apakah rumah yang disebut sebagai rumah pegawai benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” kata Agus.

Agus juga menyatakan informasi dari Ombudsman akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan.

“Ini yang akan didalami. Jadi kalau keterangan petugas ini adalah rumah pegawai, tapi apakah dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain, itu akan kita dalami bersama-sama dengan tim Bappisus,” ujarnya.

Bahkan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan rumah dinas menjadi fasilitas tambahan bagi warga binaan, Agus menyatakan pejabat yang bertanggung jawab dapat dicopot.

“Dicopotlah ya siapa yang bertanggung jawab,” kata Agus.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Pemeriksaan kemudian berlanjut dengan penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Mereka adalah Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.

“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi.

Rudi menegaskan pemeriksaan tersebut dilakukan atas arahan Menteri Imipas Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Namun, pemeriksaan internal Kemenimipas juga menemukan adanya perbedaan antara kondisi yang dilihat tim internal dengan apa yang sebelumnya ditampilkan dalam temuan Ombudsman.

“Bisa saya sampaikan bahwa apa yang saya lihat dengan apa yang dipublish atau yang ditayangkan teman-teman Ombudsman, ada beberapa perbedaan, dan ini menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa. Kami lihat ORI seperti apa dan kami lihat tadi seperti apa,” kata Rudi.

Perbedaan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal.

ARUKKI Desak Presiden Periksa Menteri

Ketua Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Marselinus Edwin Hardhian, sebelumnya mendesak Presiden memanggil Menteri Imipas untuk meminta klarifikasi terkait temuan di Lapas Cibinong.

“Presiden tidak boleh tinggal diam, apapun hal ini harus jadi atensi serius karena jadi hal memalukan dalam masa kepemimpinannya, minimal lakukan pemanggilan dan permintaan klarifikasi dari Menteri Imipas,” kata Marselinus kepada , Minggu (27/9/2026).

Marselinus juga menyoroti sisi pengawasan kementerian.

“Minimal ini adalah bentuk kelalaian dari Menteri Imipas yang ‘kecolongan’ atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Ia meminta investigasi dilakukan secara menyeluruh dan pertanggungjawaban tidak berhenti pada petugas lapangan. “Presiden wajib lakukan investigasi serius dan copot seluruh pejabat dari hulu ke hilir jika benar-benar berkomitmen melakukan perbaikan di lingkungan Pemasyarakatan,” tegas Marselinus.

Pakar: Jangan Berhenti di Petugas Lapangan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai persoalan fasilitas khusus harus diperiksa dari mekanisme pemberian hingga kemungkinan adanya transaksi.

“Ini jelas selain kesalahan pihak Kementerian Pemasyarakatan dengan berdirinya gedung mewah ini, sehingga pejabat dari level menteri yang harus menerima sanksi, juga terpidananya yang memanfaatkan ini,” kata Fickar.

Fickar menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius apabila pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan.

“Tidak cukup pejabat teknis yang ditindak, tetapi pengambil kebijakan setingkat menteri pun harus mempertanggungjawabkan dan menghukumnya,” kata dia.

Di sisi lain, keterkaitan warga binaan tertentu dengan fasilitas tersebut masih harus dibuktikan. Dalam kasus Ferdy Sambo, misalnya, Ombudsman belum memperoleh dokumen yang memastikan siapa saja penghuni bangunan dan belum menemukan Sambo berada di lokasi yang diperiksa.

Dengan demikian, titik pemeriksaan kini semakin luas: bukan hanya siapa yang menggunakan bangunan tersebut, tetapi bagaimana bangunan itu digunakan, siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan izin, bagaimana pengawasannya, apakah ada fasilitas khusus bagi warga binaan, serta apakah terdapat transaksi atau pelanggaran lain.

Menteri Imipas telah menyatakan investigasi akan dilakukan. Lima pejabat Lapas Cibinong juga telah dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan. Sementara itu, Ombudsman meminta evaluasi tidak hanya terhadap Lapas Cibinong, tetapi juga terhadap jajaran dan unit layanan Kemenimipas.

Karena itu, desakan agar Menteri Imipas diperiksa perlu diarahkan pada pengujian tanggung jawab dan efektivitas rantai pengawasan kementerian.

Hasil investigasi nantinya yang harus menentukan apakah terdapat kelalaian, pelanggaran administratif, pelanggaran etik, atau tindak pidana serta siapa saja yang harus bertanggung jawab.

Untuk sementara, fakta yang telah terungkap adalah adanya temuan Ombudsman, pemeriksaan internal Kemenimipas, penonaktifan lima pejabat Lapas Cibinong, serta komitmen Menteri Imipas untuk mendalami dugaan penyalahgunaan fasilitas