Buku ‘Memburu Muhammad’ Bikin Geger Jagad Maya, MUI Bilang Begini

BANDA ACEH – Kemunculan buku Memburu Muhammad di tengah ramainya perbincangan media sosial memicu perhatian sejumlah pihak. Buku tersebut diduga memuat materi yang dianggap menistakan agama, hingga mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepolisian menelusuri lebih jauh pihak-pihak di balik Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan secara khusus meminta aktor intelektual penulis buku tersebut diinvestigasi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh provokasi yang muncul di tengah polemik.
“Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku ‘Memburu Muhammad’ yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut,” kata Amirsyah kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Amirsyah menilai penyelidikan diperlukan untuk mengetahui secara lebih jelas persoalan di balik beredarnya buku tersebut. Di sisi lain, ia meminta masyarakat tidak ikut terseret dalam berbagai provokasi yang berkembang di media sosial.
“Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023),” ujar Amirsyah.
Ia kemudian menyinggung ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur tindak pidana terkait agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
Dalam materi yang disampaikan Amirsyah, Pasal 300 berkaitan dengan pernyataan kebencian atau hasutan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan, sedangkan Pasal 301 dan 302 mengatur ketentuan lain terkait penyebarluasan serta hasutan yang berkaitan dengan agama.
Sebelumnya, media sosial ramai dengan unggahan yang menampilkan dua buku yang disebut-sebut bermuatan penistaan agama. Selain Memburu Muhammad, buku lain yang ikut menjadi sorotan adalah Bukan Perawan Maria.
Dalam sejumlah unggahan yang beredar, terdapat potongan tulisan dari buku-buku tersebut yang dianggap menistakan agama tertentu.
Narasi di media sosial juga mengaitkan buku kontroversial itu dengan seseorang yang disebut pro-LGBT. Namun, narasi maupun tudingan yang beredar di media sosial tersebut menjadi bagian dari informasi yang masih perlu diverifikasi.
Dengan polemik yang terus bergulir, perhatian kini tertuju pada hasil penyelidikan kepolisian terkait isi buku dan pihak-pihak yang terlibat. Sementara itu, dugaan penistaan agama yang menjadi sorotan masih merupakan persoalan yang sedang ditelusuri dan belum menjadi kesimpulan hukum.