Gibran Diminta Belajar dari Susi Pudjiastuti: Ambil Paket C

Gibran Diminta Belajar dari Susi Pudjiastuti: Ambil Paket C

BANDA ACEH  – Ketua Great Institute Syahganda Nainggolan menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belajar dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam urusan pendidikan.

Hal itu disampaikan Syahganda saat berbincang dalam siniar Hendri Satrio Official. Dia menilai Gibran bisa menyelesaikan pendidikan SMA jika gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikannya di Mahkamah Konstitusi (MK) diterima.

Awalnya, Syahganda berbicara soal budaya malu. Dia menilai Indonesia perlu belajar dari negara-negara yang memiliki tradisi kuat untuk mundur ketika melakukan kesalahan.

“Bangsa ini belum belajar tradisi di negara maju. Kalau salah mundur,” kata Syahganda, dikutip Senin (28/9/2026).

Dia kemudian membawa Jepang sebagai contoh. Menurutnya, budaya tersebut bahkan membuat seseorang memilih mengakhiri hidup ketika melakukan kesalahan.

“Atau bahkan kalau salah tuh bunuh diri kayak di Jepang. Hara kiri gitu loh, iya kan?” ujarnya.

Pembahasan kemudian mengarah ke Gibran. Hendri Satrio bertanya apa yang bisa dilakukan Gibran jika permohonan diskualifikasi dirinya dikabulkan MK.

“Sekolahnya tamatin SMA dulu. Kan bagus dong ya,” ucap Syahganda.

Dia lantas menyebut Susi Pudjiastuti sebagai contoh. Susi, kata dia, pernah mengambil Paket C dan tidak mempermasalahkan anggapan bahwa dirinya belum menyelesaikan pendidikan SMA.

“Kan dulu menteri, apa, Menteri Susi ambil paket C. Cuek-cuek aja dia, nggak ada masalah. Bu Susi contoh yang baik menurut saya,” kata Syahganda.

Syahganda menilai langkah Susi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan bisa diselesaikan dengan mengambil jalur kesetaraan.

“Dia enggak takut dia dituduh tamat SMP, belum tamat SMA. Ambil paket C. Selesai SMA dia, dapat ijazah resmi,” tuturnya.

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

Pernyataan Syahganda itu muncul ketika sejumlah pihak tengah mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di MK.

Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran. Mereka antara lain KIPP, Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Mereka mempersoalkan ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Namun, dalil tersebut dibantah dari sisi kewenangan MK oleh Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) selaku Pihak Terkait.

Kuasa hukum Pihak Terkait, Tri Sandhi Wibisono, menilai persoalan syarat pendidikan Gibran tidak masuk dalam kewenangan MK untuk diperiksa melalui perkara PHPU.

“Karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara ‘perselisihan hasil pemilu’ pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,” jelas Tri.

Dengan demikian, para pemohon dan pihak terkait memiliki pandangan berbeda soal perkara tersebut. Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, sementara pihak terkait mempertanyakan apakah persoalan itu dapat diperiksa MK melalui sengketa hasil pemilu