Nusron Disebut Terima US$1 Juta, Pakar: Penyidik Harus Telusuri Aliran Uang

Nusron Disebut Terima US$1 Juta, Pakar: Penyidik Harus Telusuri Aliran Uang

BANDA ACEH – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali muncul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kali ini, namanya dikaitkan dengan dugaan aliran uang sebesar US$1 juta yang disebut berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR perkara tersebut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, sebelumnya menyatakan meyakini uang US$1 juta untuk Pansus Haji telah sampai kepada Nusron.

Gus Alex menyebut uang tersebut disalurkan melalui Zainal Abidin yang disebutnya memiliki hubungan dengan Nusron. Pernyataan itu disampaikan Gus Alex saat jeda persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian mengatakan aparat penegak hukum perlu membedakan antara seseorang yang namanya disebut dalam keterangan dengan orang yang terbukti menerima uang atau terlibat tindak pidana.

Menurut Ahmad, penyebutan nama Nusron belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum karena keterangan tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian.

“Secara hukum, penyebutan nama seseorang sebagai penerima uang belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum bahwa orang tersebut benar-benar menerima uang. Keterangan itu merupakan informasi atau keterangan yang harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian,” ujar Ahmad kepada , Minggu (27/9/2026).

Nama Disebut, Bukan Berarti Terbukti

Ahmad mengatakan proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, terutama apabila informasi mengenai dugaan penerimaan uang baru berasal dari keterangan seseorang dan belum diperkuat bukti independen.

“Apalagi apabila informasi tersebut baru bersumber dari keterangan seseorang dan belum diperkuat dengan bukti lain. Karena itu, asas praduga tidak bersalah tetap harus dijaga. Yang penting sekarang bukan langsung menyimpulkan siapa yang menerima uang, melainkan menguji kebenaran aliran uang tersebut,” tuturnya.

Meski demikian, Ahmad menilai penyebutan nama Nusron tetap relevan untuk ditindaklanjuti penyidik. Menurut dia, aparat tidak perlu menunggu hingga memiliki bukti bahwa seseorang pasti menerima uang untuk memanggilnya sebagai saksi.

Apabila dalam penyidikan atau persidangan muncul keterangan konkret yang menyebut seseorang sebagai penerima atau bagian dari jalur penyerahan uang, informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk meminta keterangan.

“Untuk memanggil seseorang guna dimintai keterangan sebagai saksi, tidak perlu menunggu sampai terdapat bukti bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana,” katanya.

“Apabila dalam penyidikan atau persidangan muncul keterangan yang secara konkret menyebut nama seseorang sebagai penerima atau bagian dari jalur penyerahan uang, menurut saya hal itu sudah relevan untuk ditindaklanjuti penyidik melalui pemeriksaan,” sambung Ahmad.

Namun, ia mengingatkan pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis berarti seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tetapi harus dibedakan, cukup alasan untuk diperiksa belum tentu cukup alasan untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka membutuhkan standar pembuktian dan prosedur yang lebih tinggi sesuai hukum acara pidana,” jelasnya.

Penyidik Diminta Telusuri Aliran Uang

Ahmad mengatakan penyidik tidak boleh berhenti pada keterangan lisan mengenai dugaan aliran US$1 juta tersebut. Informasi itu perlu diuji melalui penelusuran aliran uang atau follow the money.

Menurut dia, penyidik perlu mengurai sumber uang, pihak yang menyiapkan, membawa atau menyerahkan uang, waktu dan lokasi penyerahan, jalur perpindahan uang, hingga penerima akhirnya.

“Yang perlu ditelusuri antara lain sumber US$1 juta tersebut, siapa yang menyiapkan, siapa yang membawa atau menyerahkan, kapan dan di mana penyerahan diduga dilakukan, melalui siapa uang tersebut berpindah, serta siapa penerima akhirnya,” ujarnya.

Penyidik juga dapat mencari bukti objektif untuk mengonfirmasi keterangan tersebut, antara lain transaksi keuangan, rekening, penarikan atau penyetoran uang, komunikasi elektronik, dokumen, rekaman, hingga CCTV apabila tersedia.

Keterangan orang-orang yang berada dalam rangkaian penyerahan uang juga dapat digunakan untuk menguji apakah informasi mengenai aliran dana tersebut memiliki keterkaitan dengan bukti lainnya.

“Prosesnya harus dikonfrontasikan dengan bukti lain. Penyidik juga perlu mencari bukti objektif seperti transaksi keuangan, rekening, penarikan atau penyetoran uang, komunikasi elektronik, dokumen, rekaman, CCTV jika tersedia, serta keterangan orang-orang yang berada dalam rangkaian penyerahan uang tersebut,” kata Ahmad.

Dengan demikian, kata dia, proses hukum tidak cukup hanya bertumpu pada siapa yang menyebut nama siapa. Keterangan tersebut harus dikonfirmasi melalui bukti yang berdiri secara independen.

Penyebutan Nama, Bukti, dan Tersangka Berbeda

Ahmad menegaskan munculnya nama Nusron dalam perkara dugaan korupsi kuota haji harus ditempatkan sesuai tahapan hukum.

“Jadi, posisi hukumnya harus jelas: disebut dalam suatu keterangan tidak sama dengan terbukti menerima uang, dan tidak sama dengan menjadi tersangka. Itu tiga tahap yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan,” tegasnya.

Menurut Ahmad, pemeriksaan dapat menjadi ruang bagi penyidik untuk menguji kebenaran informasi yang telah muncul dalam perkara tersebut. Keterangan yang diperoleh kemudian dapat dicocokkan dengan bukti-bukti lain.

“Justru pemeriksaan dilakukan untuk menguji apakah informasi tersebut benar atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Gus Alex menyebut uang US$1 juta tersebut berkaitan dengan Pansus Haji dan disalurkan melalui Zainal Abidin. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa uang tersebut sampai kepada Nusron.

Nusron diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR RI pada 2024 sebelum menjabat Menteri ATR/BPN. Namun, kemunculan namanya dalam keterangan perkara tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana.

Karena itu, Ahmad menilai penyidik perlu memastikan apakah keterangan mengenai dugaan aliran uang tersebut dapat dibuktikan melalui rangkaian alat bukti yang sah.

“Tugas penyidik adalah mengubah informasi awal menjadi fakta yang terverifikasi melalui pembuktian, bukan menjadikan tuduhan sebagai kesimpulan,” tandas Ahmad.