Program Prabowo Disorot Ekonom, Infast: Jangan Kerdilkan Peran Negara!

Program Prabowo Disorot Ekonom, Infast: Jangan Kerdilkan Peran Negara!

BANDA ACEH  – Direktur Kebijakan Publik Infast Bestari, Muhammad Ridha, menanggapi evaluasi satu tahun Tujuh Desakan Darurat Ekonomi yang disampaikan Aliansi Ekonom Indonesia (AEI).

Ia mengingatkan, persoalan ekonomi nasional tidak bisa diselesaikan hanya dengan mempersempit peran negara dan menyerahkan lebih banyak keputusan kepada mekanisme pasar.

Ridha menilai, peringatan AEI mengenai lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, serta berkurangnya kapasitas fiskal pemerintah daerah merupakan persoalan serius yang perlu segera ditangani.

Namun, ia mempertanyakan pandangan yang menganggap semakin besarnya peran negara dalam perekonomian sebagai tanda kemunduran.

“Diagnosis tentang kesulitan hidup rakyat tidak otomatis membenarkan kesimpulan bahwa negara harus mengurangi program sosial berskala besar dan menyerahkan lebih banyak keputusan ekonomi kepada pasar. Persoalannya adalah bagaimana negara menggunakan sumber dayanya, untuk kepentingan siapa, dan siapa yang mengawasinya,” ujar Ridha dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, evaluasi kebijakan ekonomi pemerintah harus berangkat dari tujuan, mekanisme pelaksanaan, penerima manfaat, serta risiko masing-masing program, bukan semata-mata dari besarnya anggaran yang dialokasikan.

MBG hingga Danantara Tak Bisa Disamaratakan

Ridha menyoroti pengelompokan sejumlah program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), hilirisasi, subsidi energi, sekolah rakyat, koperasi desa, dan Danantara, sebagai program populis yang dinilai perlu dikurangi secara signifikan.

Ia berpandangan, setiap program memiliki karakteristik, tujuan, dan konsekuensi ekonomi yang berbeda sehingga tidak tepat apabila seluruhnya diperlakukan dengan pendekatan yang sama.

Besarnya anggaran memang harus diikuti pertanggungjawaban ketat. Namun, menurut Ridha, besaran belanja tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu program salah sasaran atau mengalami salah alokasi.

Dalam konteks MBG, ia menegaskan bahwa keamanan pangan dan kesiapan pelaksana merupakan syarat yang tidak bisa ditawar.

Pemerintah, kata dia, harus memastikan standar kelayakan dapur, pemeriksaan makanan, penanganan insiden keracunan, serta transparansi pengadaan bahan pangan.

Pelaksana yang terbukti membahayakan anak harus segera dihentikan dan dimintai pertanggungjawaban.

“Pada saat yang sama, kita perlu jujur tentang tujuan program. Jika MBG juga diharapkan menciptakan permintaan yang stabil bagi petani, nelayan, dan pemasok pangan lokal, uji coba di segelintir wilayah tidak akan cukup untuk mengukur dampak ekonomi itu. Pelaksanaan berskala besar membutuhkan pengawasan yang sama besarnya,” kata Ridha.

Ia menegaskan, evaluasi MBG seharusnya diarahkan pada perbaikan kapasitas dan akuntabilitas pelaksanaan, sekaligus mengukur apakah program tersebut benar-benar memberikan manfaat gizi bagi penerima dan dampak ekonomi bagi produsen pangan lokal.

Dengan demikian, pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program perlu berjalan beriringan dengan pengujian manfaat yang dijanjikan.

Negara Jangan Jadi Kendaraan Penguasa Kuasai Sumber Daya

Ridha juga mengingatkan bahwa besarnya peran negara dalam perekonomian tidak secara otomatis melemahkan usaha lokal.

Menurutnya, konsentrasi modal swasta dan penguasaan rantai distribusi oleh segelintir pelaku juga berpotensi menyingkirkan usaha kecil dari persaingan ekonomi.

Karena itu, evaluasi terhadap badan usaha milik negara (BUMN), Danantara, maupun koperasi desa perlu difokuskan pada keputusan investasi, hubungan dengan produsen lokal, distribusi manfaat ekonomi, serta mekanisme pengawasan publik.

Ia menekankan, pengelolaan sumber daya publik tidak boleh menjadi sarana bagi kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan untuk menguasai keuntungan ekonomi.

“Negara tidak boleh menjadi jalan bagi kelompok yang dekat dengan kekuasaan untuk menguasai sumber daya publik,” tegasnya.

Terkait reformasi perizinan, Ridha menyatakan dukungan terhadap upaya menghapus prosedur yang berbelit dan praktik korupsi.

Namun, ia mengingatkan agar deregulasi tidak dipandang sebagai solusi yang selalu menguntungkan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pekerja, lingkungan, dan industri dalam negeri.

“Pembenahan perizinan memang perlu. Tetapi kita tidak dapat memistifikasi bahwa deregulasi akan selalu baik. Prosedur yang korup dan berbelit harus dihapus, sementara perlindungan buruh, lingkungan, dan kemampuan industri dalam negeri yang harus diperkuat melalui peran proaktif negara,” ujarnya.