Rapat Memanas, Eks Kalapas Cibinong Dimarahi, Akui Perintah Pindah Sofa dan AC, DPR: Jangan Bohong!

BANDA ACEH – Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (28/9/2026).RDP itu berlangsung memanas terkait polemik fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sorotan DPR RI adalah hilangnya sejumlah barang yang sebelumnya terlihat saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.
Barang tersebut di antaranya sofa, pendingin ruangan atau AC, hingga sebuah bingkai foto yang sebelumnya berada di rumah dinas pegawai.
Dalam rapat tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, akhirnya mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.
Wisnu Akui Perintahkan Pindah Sofa dan AC
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, secara langsung menanyakan siapa yang memberikan perintah untuk memindahkan barang-barang yang menjadi temuan Ombudsman.
Yanuar mempertanyakan hilangnya sofa, AC dan foto setelah sidak Ombudsman, sementara ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang meninjau, kondisi di lokasi sudah berbeda.
“Yang kemarin begitu viral hasil temuan dari Ombudsman, yang dua hari kemudian apa yang nampak dalam video itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda,” kata Yanuar dalam rapat, dikutip dari YouTube Tribunnews, Senin (28/9/2026).
Ia kemudian meminta Wisnu menjawab siapa yang memerintahkan pemindahan barang tersebut.
“Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu?” tanya Yanuar.
Wisnu kemudian mengakui dirinya yang memberikan perintah.
“Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” jawab Wisnu.
Dalih Wisnu Barang Bukan Milik Negara
Yanuar kemudian mempertanyakan alasan Wisnu memerintahkan barang-barang tersebut dipindahkan.
Wisnu menjelaskan, barang-barang tersebut bukan merupakan barang milik negara.
“Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” ujar Wisnu.
Yanuar lalu kembali bertanya siapa yang sebelumnya memasukkan barang-barang tersebut ke rumah dinas.
Wisnu menyebut barang tersebut dimasukkan oleh petugas. Ketika ditanya lebih lanjut, ia menyebut penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban atau Kasi Kamtib.
Jawaban tersebut kemudian dipertanyakan Yanuar karena Wisnu telah menjabat sebagai Kalapas Cibinong selama sekitar tiga tahun.
“Anda menjadi Kalapas dalam catatan saya ini tiga tahun, bulan Oktober besok. Artinya, Anda tahu persis barang-barang itu masuk yang bukan pada tempatnya,” ujar Yanuar.
Ia kemudian mempertanyakan mengapa pemindahan baru dilakukan setelah Ombudsman datang melakukan pemeriksaan.
“Kenapa baru kemarin setelah Ombudsman datang ke sana?” tanya Yanuar.
Jawaban Wisnu soal Rumah Dinas
Dalam rapat tersebut, Wisnu juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah masuk atau bersilaturahmi ke rumah anggota yang bersangkutan.
Pernyataan itu langsung ditanggapi Yanuar.
“Bapak jangan bohonglah,” tegas Yanuar.
Menurut Yanuar, kondisi rumah dinas yang berbeda antara saat diperiksa Ombudsman dan ketika Menteri Imipas datang menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
“Ini disaksikan oleh semua publik, Pak,” ujar Yanuar.
“Melihat peristiwa kemarin Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda. Anda bukan cuma bohongin Pak Menteri. Anda bohongin seluruh rakyat Indonesia, Pak,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan teguran Yanuar dalam forum RDP terhadap jawaban Wisnu.
Yanuar kemudian meminta Wisnu menyampaikan keterangan secara terbuka kepada Komisi XIII.
“Jadi, Bapak mendingan jujur, terbuka di sini. Itu mungkin bisa meringankan,” kata Yanuar.
DPR Minta Penjelasan soal AC Rusak
Yanuar juga menyoroti alasan mengenai pemindahan AC.
Ia meminta agar alasan bahwa AC tersebut rusak tidak digunakan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan bilang AC rusak kemudian dicopot. Di mana pernah ada rusak dicopot, Pak? Yang Anda diperbaiki, diservis. Jangan bikin kebohongan lagi, Pak,” ujar Yanuar.
Ia kemudian kembali mengingatkan bahwa Wisnu sudah cukup lama menjabat sebagai Kalapas Cibinong.
“Anda tiga tahun loh di sana. Itu untuk ukuran KUPT terlalu lama,” katanya.
DPR Soroti Fungsi Pengawasan
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan Yanuar dengan fungsi pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, keberadaan kepala unit pelaksana teknis (KUPT) harus diikuti dengan sistem pengawasan yang memadai.
Baca juga: Profil dan Harta Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong Disorot Usai Sidak Kamar Mewah oleh Ombudsman
Ia meminta Dirjen Pemasyarakatan Irjen Mashudi turut memperhatikan persoalan tersebut.
“Dan ini nanti Pak Dirjen ini tanggung jawab terhadap fungsi pengawasan. Pak Irjen nanti juga harus masuk ke situ,” ujar Yanuar.
Barang Hilang Jadi Sorotan Usai Sidak Ombudsman
Persoalan ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan.
Dua hari setelah pemeriksaan Ombudsman, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan peninjauan. Dalam peninjauan tersebut, sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman sudah tidak berada di lokasi.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan dalam RDP Komisi XIII.
Pengakuan Wisnu bahwa dirinya memerintahkan pemindahan barang menjadi salah satu poin penting dalam rapat tersebut.
Sementara alasan dan rangkaian kejadian terkait pemindahan barang masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan pendalaman pihak terkait.
Komisi XIII juga meminta fungsi pengawasan internal Ditjenpas diperkuat agar persoalan serupa dapat ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengenai siapa yang mengetahui, mengizinkan, dan bertanggung jawab atas keberadaan maupun pemindahan barang-barang tersebut.