Sosok Mashudi, Dirjen PAS Tolak Mundur Imbas Temuan Rumah Mewah Lapas Cibinong, Eks Jenderal Polisi

Sosok Mashudi, Dirjen PAS Tolak Mundur Imbas Temuan Rumah Mewah Lapas Cibinong, Eks Jenderal Polisi

BANDA ACEH – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Irjen (Purn) Mashudi, menolak mundur dari itu disampaikan oleh mantan jenderal polisi ini saat rapat bersama Komisi XIII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Awalnya, anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo menantang Mashudi untuk mundur jika tidak sanggup membenahi tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas).

Desakan itu disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen Pemasyarakatan terkait dugaan fasilitas istimewa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

“Kalau lapas, petugas-petugasnya dengan proses investigasi ini diberikan sanksi, bukan hanya penonaktifan, bahkan kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, Pak, tapi diberhentikan,” ujar Yanuar.

Yanuar kemudian mempertanyakan kesanggupan Mashudi untuk membenahi persoalan tersebut.

 “Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?” tanya Yanuar.

“Masih,” jawab Mashudi.

Mendengar jawaban tersebut, Yanuar meminta Mashudi membuktikan kesanggupannya melalui pembenahan internal, termasuk dalam hal rotasi dan mutasi petugas pemasyarakatan.

“Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen,” tegas Yanuar.

Sosok Irjen (Purn) Mashudi

Dikutip dari Wikipedia, Irjen (Purn) Mashudi lahir di Blora, Jawa Tengah pada 12 Mei 1968.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990 dan berpengalaman di bidang reserse.

Setelah lulus dari Akpol, Mashudi kemudian melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Sespim), serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti).

Perjalanan karier Mashudi dimulai saat menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Deli Serdang Polda Sumatra Utara.

Tak berselang lama, ia dimutasi sebagai Kapolres Asahan Polda Sumatra Utara. Lalu ditunjuk menjadi Wadir Reskrim Polda Sumatra Utara tahun 2010.

Pada tahun 2012, Irjen. Pol. Mashudi mengemban tugas sebagai sebagai Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri.

Pria kelahiran Blora itu juga tercatat pernah menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Lampung, Analis Kebijakan Madya bidang Pidkor Bareskrim Polri, dan Dirreskrimsus Polda Kalimantan Barat.

Kariernya semakin melejit usai didapuk menjadi Irbidjemengarku Itwil II Itwasum Polri pada 2017 dan Inspektur Pengawas Daerah Polda Jawa Tengah pada 2020.

Kemudian, Irjen. Pol. Mashudi dipercaya menjabat Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Kapusinafis) Bareskrim Polri tahun 2021.

Terhitung sejak 9 Januari 2025, ia resmi mengemban amanat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sekaligus menyandang dua bintang di pundaknya.

Berikut riwayat perjalanan karier Irjen. Pol. Mashudi:

  • Kapolres Deli Serdang
  • Kapolres Asahan (2009)
  • Wadir Reskrim Polda Sumut (2010)
  • Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri (2012)
  • Dirreskrimsus Polda Lampung (2014)
  • Analis Kebijakan Madya bidang Pidkor Bareskrim Polri (2015)
  • Dirreskrimsus Polda Kalbar (2016)
  • Irbidjemengarku Itwil II Itwasum Polri (2017)
  • Irwasda Polda Jateng (2020)
  • Kapusinafis Polri (2021)
  • Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas (9 Januari 2025 hingga sekarang).

Mashudi Tolak Mundur Imbas Temuan Rumah Mewah Lapas Cibinong

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Irjen (Purn) Mashudi menolak mundur dari jabatannya usai video viral ditemukannya klaster mewah pada Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Mashudi menyatakan, dirinya masih sanggup menjalani tugas sebagai Dirjen PAS.

“Ini terkait lagi juga dengan warga binaan. Kalau lapas, petugas-petugasnya dengan proses investigasi ini diberikan sanksi, bukan hanya penonaktifan, bahkan kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, Pak, tapi diberhentikan,” ujar anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo di ruang Komisi XIII DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

“Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses. Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?” sambungnya.

“Masih,” teriak Mashudi.

“Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen,” tegur Yanuar.

Menurut Yanuar, jika Mashudi sudah tidak sanggup menata dan merotasi para pegawai Ditjen Pemasyarakatan maka lebih baik dia berhenti saja.

Dia mengingatkan Mashudi betapa pentingnya reward and punishment bagi petugas.

Sebab, Yanuar mendapati Mashudi malah mempromosikan petugas yang bermasalah.

“Ini catatan saya berikutnya, Pak. Kasi Binadik, ada di sini enggak? Yosep. Kamu maju sini. Kenapa saya sampaikan reward and punishment ini penting di dalam rotasi dan mutasi petugas lapas. Pertama, Pak Wisnu terlalu lama di sana, tiga tahun di sana,” kata Yanuar.

Yanuar kemudian memanggil Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Cibinong Yosep dalam rapat tersebut.

Ia mempertanyakan rekam jejak Yosep yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan Narkoba Salemba pada 2024.

“Yang kedua, temuan ini ada Kasi Binadik, Pak Yosep, yang tahun 2024 bertugas di Rutan Narkoba Salemba. Benar ya, Pak Yosep, ya? Sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan, yang pada saat Anda dinas di sana, ada tujuh narapidana narkoba kabur. Benar?” lanjut Yanuar.

“Benar,” kata Yosep.

“Coba bisa dibayangkan, Pak. 2024 Mas Yosep ini sebagai Kepala Pengamanan Rutan, tujuh narapidana kabur, 2024 bulan November. Sekarang promosi jabatan, jadi Kasi Binadik di Cibinong. Di mana tanggung jawab Pak Dirjen dalam memutasi, merotasi jabatan seperti ini, Pak?” tutur Yanuar.

Yanuar meminta kepada Mashudi untuk tidak main-main dalam melakukan rotasi.

Dia menekankan bahwa rotasi jabatan bukanlah ajang konsolidasi dan untuk saling menutupi kesalahan.

“Dan yang lebih mengerikan lagi kalau ini dijadikan sebuah instrumen untuk penyelewengan. Maka saya minta Pak Dirjen tadi, kalau masih sanggup, bereskan ini, Pak. Jangan like or dislike, apalagi kalau urusan setor-menyetor. Ini semua terbuka, Pak, bisa dilihat rekam jejaknya. Maka saya sampaikan, kalau Pak Dirjen enggak sanggup, lebih gentle mundur, Pak,” tegas Yanuar.

Dirjenpas : 13 Rumah Mewah di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Mashudi, mengatakan pihaknya tengah mendalami 13 bangunan rumah dinas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang ternyata tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara.

Hal tersebut disampaikan Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI terkait tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Mashudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, tim investigasi gabungan menemukan total ada 16 unit bangunan yang difungsikan sebagai rumah dinas atau mess pegawai Lapas Cibinong. 

Namun, terdapat kejanggalan pada pencatatan aset bangunan-bangunan tersebut.

“Terkait rumah dinas mess pegawai, terdapat 16 unit, terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung,” kata Mashudi. 

Mashudi menegaskan, tim investigasi saat ini sedang melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap bangunan yang berdiri di bantaran sungai itu.

“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ucapnya. 

Ia mengingatkan bahwa data yang disampaikannya dalam RDP ini masih bersifat sementara. Mengingat proses investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan Ditjenpas masih terus berjalan.

“Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” tuturnya. 

Untuk mengurai benang kusut terkait temuan Ombudsman ini, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan orang yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.

“Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang. Terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai,” imbuhnya.

Sebelumnya, polemik ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) tim Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan sebuah kawasan tertutup di area lapas yang awalnya diklaim petugas sebagai “rumah dinas Kalapas”. 

Setelah berhasil masuk, tim justru mendapati 10 bangunan hunian dengan fasilitas mewah menyerupai homestay. Sejumlah narapidana pun kedapatan menempati area tersebut.

Fasilitas di area itu dinilai sangat jauh dari standar sel tahanan. Tim menemukan kamar tidur ber-AC, televisi berukuran besar, hingga kulkas yang berisi botol minuman keras.

Tak hanya itu, di area parkir juga ditemukan deretan mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Fortuner. 

Tim Ombudsman juga mendapati adanya fasilitas gym dan area yang dipersiapkan untuk simulator golf, serta temuan celah keamanan fatal berupa jalur pembuangan sampah yang sama sekali tidak dipagari.