7 Napi Kabur Saat Yhosep Jaga Salemba, Malah Promosi ke Cibinong, DPR: Di Mana Tanggung Jawab Dirjen?

7 Napi Kabur Saat Yhosep Jaga Salemba, Malah Promosi ke Cibinong, DPR: Di Mana Tanggung Jawab Dirjen?

BANDA ACEH  – Temuan fasilitas mewah yang diduga dinikmati warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, kini tidak hanya menyoroti dugaan ketimpangan perlakuan di balik jeruji.

Sorotan juga mengarah pada pola rotasi dan mutasi pejabat pemasyarakatan yang dinilai perlu dievaluasi secara serius.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan kebijakan rotasi dan mutasi petugas Lapas Cibinong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Kepala Lapas Cibinong.

Yanuar menekankan pentingnya prinsip reward and punishment dalam setiap proses rotasi maupun mutasi petugas pemasyarakatan. Menurutnya, masa jabatan yang terlalu lama maupun rekam jejak pejabat harus menjadi pertimbangan dalam menentukan posisi baru.

“Kenapa saya sampaikan reward and punishment ini penting di dalam rotasi dan mutasi petugas lapas. Pertama, Pak Wisnu terlalu lama di sana, tiga tahun di sana,” kata Yanuar dalam RDP dikutip Selasa (29/9/2026).

Namun, sorotan Yanuar tidak berhenti pada lamanya masa tugas. Ia juga mempertanyakan penempatan pejabat yang memiliki catatan persoalan ketika menjalankan tugas sebelumnya.

Salah satu yang disorot adalah Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Cibinong, Yhosep. Yanuar menyebut Yosep sebelumnya bertugas sebagai Kepala Satuan Pengamanan di Rutan Narkoba Salemba pada 2024.

Dalam periode tersebut, kata Yanuar, terjadi peristiwa kaburnya tujuh narapidana narkoba.

“Benar ya Pak Yhosep? Sebagai kepala pengamanan rutan, tujuh narapidana kabur. Coba bisa dibayangkan, 2024 Mas Yhosep ini sebagai kepala pengamanan rutan tujuh narapidana kabur, 2024 bulan November, sekarang promosi jabatan jadi Kasi Binadik di Cibinong,” ujarnya.

Bagi Yanuar, persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemasyarakatan.

Ia mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memastikan proses rotasi dan mutasi benar-benar didasarkan pada evaluasi kinerja serta prinsip penghargaan dan sanksi.

“Di mana tanggung jawab Dirjen dalam memutasi, merotasi jabatan seperti ini? Ini enggak main-main,” tegasnya.

Yanuar bahkan mengingatkan agar kebijakan rotasi dan mutasi tidak justru menjadi ruang konsolidasi internal yang berujung pada saling melindungi.

“Jangan mutasi ini malah dijadikan ajang konsolidasi, ya, ajang untuk saling menutupi,” katanya.

Sorotan tersebut menjadi semakin penting di tengah temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah yang diduga digunakan sejumlah warga binaan di Lapas Cibinong.

Temuan itu sebelumnya memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana fasilitas khusus tersebut dapat tersedia di dalam lembaga pemasyarakatan dan siapa yang memberikan kewenangan penggunaannya.

Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi adanya pembayaran untuk mendapatkan fasilitas khusus.

Menurut Oce, keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas, apabila benar digunakan oleh narapidana, perlu ditelusuri dari sisi mekanisme pemberian maupun kemungkinan adanya transaksi.

“Apabila memang fasilitas tempat tinggal mewah tersebut digunakan oleh narapidana, maka kuat dugaan ada ‘tarif’ yang harus dibayarkan. Jika demikian, maka hal ini masuk kategori ‘suap’ yang perlu ditindaklanjuti secara penegakan hukum pidana,” kata Oce, dikutip Senin (28/9/2026).

Oce mengatakan temuan Ombudsman dapat menjadi data awal untuk mengusut dugaan maladministrasi yang dilakukan petugas pemasyarakatan. Namun, apabila pemeriksaan menemukan adanya transaksi, persoalannya harus dibawa lebih jauh ke ranah pidana.

Ombudsman, kata dia, tetap perlu menyelesaikan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dapat menjadi dasar rekomendasi perbaikan tata kelola kepada Menteri Imipas, termasuk rekomendasi sanksi terhadap petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Menteri Imipas sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemasyarakatan juga wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Namun, jika ditemukan dugaan pembayaran untuk mendapatkan fasilitas khusus, Oce mendorong persoalan tersebut masuk ke jalur penegakan hukum.

Ia bahkan meminta Ombudsman menyampaikan temuannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menurut saya, Ombudsman perlu menyampaikan temuan tersebut ke KPK untuk dilakukan penyelidikan. KPK dapat menjadikan temuan Ombudsman sebagai bahan awal dilakukannya penyelidikan. KPK punya pengalaman mengusut tindakan suap yang terjadi di lapas,” ujarnya.

Dengan demikian, persoalan Lapas Cibinong kini memiliki dua sisi yang sama-sama perlu dibuka secara terang. Di satu sisi, terdapat temuan fasilitas mewah yang diduga memberikan perlakuan khusus kepada warga binaan. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai tata kelola rotasi, mutasi, dan promosi pejabat yang berada di balik pengawasan lapas.

Jika benar terdapat pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu, maka pengusutan tidak cukup berhenti pada siapa yang menikmati fasilitas tersebut.

Aliran uang harus ditelusuri. Siapa yang meminta, siapa yang menerima, siapa yang memberikan, siapa yang memfasilitasi, serta siapa yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

Oce juga meminta Kementerian Imipas tidak menunggu proses penegakan hukum untuk melakukan pemeriksaan internal.

Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas dinilai perlu segera memeriksa petugas Lapas Cibinong untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan.

Pemeriksaan internal tersebut penting agar persoalan tidak hanya dilihat dari keberadaan bangunan atau fasilitas mewah, tetapi juga dari kemungkinan keterlibatan petugas yang memiliki kewenangan memberikan akses atau perlakuan khusus kepada warga binaan.

Pada titik inilah sorotan mengenai rotasi dan mutasi menjadi relevan. Evaluasi terhadap pejabat bukan semata soal siapa yang dipindahkan dan siapa yang dipromosikan, melainkan apakah mekanisme tersebut benar-benar mampu memperkuat pengawasan dan mencegah konflik kepentingan.

Temuan Ombudsman dan sorotan Komisi XIII sekaligus menjadi ujian bagi Kemenimipas untuk membuktikan bahwa rotasi serta mutasi di lingkungan pemasyarakatan merupakan instrumen pembenahan, bukan sekadar pergantian posisi.

Oce menilai temuan Ombudsman harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola lapas secara menyeluruh.

“Ini momentum untuk memperbaiki lapas, jadi lembaga-lembaga terkait perlu berkoordinasi untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut,” pungkasnya