FORSIBER Sentil Kejagung soal Silfester: Jangan Cuci Tangan, Putusan MA Sudah 7 Tahun!

FORSIBER Sentil Kejagung soal Silfester: Jangan Cuci Tangan, Putusan MA Sudah 7 Tahun!

BANDA ACEH  – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut pelaksanaan eksekusi terpidana Silfester Matutina sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

FORSIBER menilai pernyataan tersebut tidak menjawab persoalan utama mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Silfester.

Ketua atau perwakilan FORSIBER, Hamdi Putra, menilai alasan pembagian kewenangan antara Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan tidak seharusnya menjadi dalih untuk menghindari tanggung jawab institusional.

Menurutnya, Kejagung tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh jajarannya menjalankan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum.

“Alasan birokratis tersebut sama sekali tidak menjawab substansi masalah tentang mandeknya pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Hamdi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Hamdi menyoroti pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan mengenai pelaksanaan eksekusi Silfester.

Menurut FORSIBER, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kendali dan pengawasan Kejagung terhadap jajaran kejaksaan di daerah.

FORSIBER menegaskan bahwa persoalan pelaksanaan putusan tidak cukup dijawab dengan menyebut siapa yang memiliki kewenangan eksekusi secara teknis.

Publik, kata Hamdi, berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan konkret yang membuat putusan pidana terhadap Silfester belum dijalankan selama bertahun-tahun.

“Silfester Matutina telah divonis pidana penjara satu tahun enam bulan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019,” ujarnya.

“Jeda waktu yang terpaut bertahun-tahun antara putusan MA dan nihilnya eksekusi hingga detik ini adalah anomali penegakan hukum. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya menghalangi Kejagung mengeksekusi satu orang terpidana?” lanjut Hamdi.

FORSIBER menilai penjelasan mengenai kewenangan jaksa eksekutor seharusnya disertai informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk kemungkinan hambatan hukum maupun administratif yang dihadapi.

Dalam pernyataannya, Hamdi juga mengingatkan Kejagung mengenai asas een en ondeelbaar, yakni kejaksaan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Ia merujuk Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa kejaksaan merupakan satu dan tidak terpisahkan

Selain itu, FORSIBER menyoroti Pasal 18 ayat (4) UU Kejaksaan yang menyebut Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan.

Menurut Hamdi, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pentingnya pengawasan berjenjang dalam institusi kejaksaan.

FORSIBER menyatakan tidak berarti Jaksa Agung harus turun langsung melaksanakan penahanan terhadap setiap terpidana. Namun, organisasi tersebut menilai pimpinan kejaksaan tetap perlu memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi apabila pelaksanaan putusan oleh jajaran di bawahnya tidak berjalan.

“Ketentuan ini memang tidak mengharuskan Jaksa Agung turun langsung memenjarakan terpidana, tetapi memberikan dasar bahwa kegagalan jaksa eksekutor adalah kegagalan Jaksa Agung dalam mengendalikan jajarannya,” demikian pernyataan Hamdi.

FORSIBER Desak Kejagung Buka Kronologi hingga Periksa Jajaran

FORSIBER menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejagung terkait belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester Matutina.

Pertama, FORSIBER meminta Kejagung membuka kronologi penanganan perkara secara transparan kepada publik.

Informasi yang diminta mencakup waktu penerimaan salinan putusan Mahkamah Agung, penerbitan surat perintah pelaksanaan putusan atau P-48, hingga hambatan spesifik yang menyebabkan eksekusi belum terlaksana.

Jika terdapat kendala hukum, FORSIBER meminta Kejagung menjelaskan dasar hukum dan status penanganannya.

Kedua, FORSIBER mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut.

Pemeriksaan, menurut Hamdi, perlu mencakup jaksa eksekutor, pejabat yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, serta pihak yang mengetahui perkembangan perkara.

FORSIBER juga meminta agar pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada petugas pelaksana di lapangan, tetapi turut memperhatikan peran masing-masing atasan dalam pengawasan.

Ketiga, FORSIBER meminta Kejagung segera melaksanakan putusan pengadilan terhadap Silfester sesuai ketentuan hukum.

“Jangan jadikan janji ‘koordinasi’ sebagai taktik mengulur waktu. Hukum harus ditegakkan,” tegas Hamdi.

Singgung Dugaan Perlakuan Istimewa

FORSIBER menilai ketidakjelasan yang terus berlarut dalam perkara tersebut berpotensi memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Namun, dugaan mengenai adanya privilese atau perlakuan khusus tersebut merupakan penilaian FORSIBER yang disampaikan dalam kritiknya terhadap penanganan eksekusi