Kejaksaan Agung: Kerugian Negara akibat Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026. Kerugian itu ditaksir mencapai Rp10 triliun.
“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang mengatakan, penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, dia belum menjelaskan secara terperinci konstruksi perkara maupun perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“BPKP (yang menghitung),” tutur Anang.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta enam tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ucap Anang.
Enam tersangka yang telah dilimpahkan kepada JPU yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).
Kemudian Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta Muhammad Iwan (LMI) selaku mantanSekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Anang menegaskan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara juga dilengkapi alat bukti berupa keterangan 233 saksi, keterangan empat orang ahli, serta alat bukti surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.
“Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” ungkapnya