KPK Ungkap Ipda Yayat Sudrajat Gunakan Nama Istri Kedua untuk Samarkan Aset

KPK Ungkap Ipda Yayat Sudrajat Gunakan Nama Istri Kedua untuk Samarkan Aset

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ipda Yayat Sudrajat (YYS) menggunakan nama istri keduanya, Rista Mardiana, untuk menempatkan sejumlah aset terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Rista sedianya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 28 September 2026. Namun, ia mangkir tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik sehingga pemanggilannya akan dijadwalkan ulang.

“Saksi dimaksud merupakan istri dari saudara YYS, yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset, di antaranya rumah yang sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 29 September 2026.

Tim penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan Ipda Yayat dan perkara tersebut.

“Tentu penyidik juga masih akan terus menelusuri, apakah masih ada aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Budi.

Keterangan Rista juga diperlukan untuk mencocokkan informasi yang telah dikantongi tim penyidik dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, baik dari lingkungan Pemkab Bekasi maupun pihak swasta.

Penyidik juga tengah mengurai dugaan keterlibatan Ipda Yayat dalam proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Sebab, Ipda Yayat bukan bagian dari struktur Pemkab Bekasi dan bukan pula pihak swasta pelaksana proyek.

“Di mana saudara YYS ini juga bukan pihak yang ada di struktur Pemkab Bekasi, bukan juga sebagai swasta pelaksana proyek. Tapi kemudian bagaimana kaitannya saudara YYS ini dengan pengerjaan-pengerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi,” tegas Budi.

Namun, Rista tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin tersebut. KPK menyatakan belum menerima konfirmasi mengenai ketidakhadirannya.

“Penyidik belum menerima konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan. Pemanggilan berikutnya akan dijadwalkan ulang,” pungkas Budi.

Nama anggota Polri, Ipda Yayat mencuat setelah fakta persidangan perkara pokok mengungkap dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek di Pemkab Bekasi. KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut.

Dalam pengembangan ini, KPK juga telah menggeledah dua rumah Yayat di kawasan Cibubur dan Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

KPK juga menduga Yayat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan sejumlah wilayah lainnya.

Dalam perkara awal, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana terhadap Ade untuk membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar subsider 2 tahun kurungan. Hakim juga mencabut hak Politik Ade selama 10 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Selain Ade, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayahnya, HM Kunang.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ade Kuswara dihukum pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan vonis terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sementara HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.