Gugatan Denny Indrayana Bukan Soal Menang Kalah Pilpres

BANDA ACEH – Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) sekaligus praktisi hukum Juju Purwantoro menyoroti gugatan Denny Indrayana yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gugatan tersebut mempertanyakan apakah sejak awal Gibran telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam aturan pencalonan KPU.
Juju mengatakan, persoalan utama yang perlu diuji adalah dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres.
Menurutnya, Gibran mendaftar menggunakan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Surat tersebut menyatakan Gibran telah menyelesaikan grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2006 dan memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan SMK Akuntansi.
“Pemohon mendalilkan surat itu tidak sesuai, karena yang disetarakan hanya ‘pengetahuan’, bukan dokumen ijazah atau sekolahnya,” kata Juju lewat keterangan resminya, Rabu, 30 September 2026.
Juju kemudian menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan.
PKPU tersebut juga mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan sekolah menengah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut Juju, poin tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diuji dalam persidangan, termasuk apakah dokumen penyetaraan yang dimiliki Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku saat proses pencalonan.
Ia juga menyinggung pernyataan hakim MK Arsul Sani dalam persidangan yang disebut pernah mengikuti kursus selama tiga minggu di UTS Insearch Sydney. Menurut Juju, fakta tersebut menjadi bagian dari konteks yang perlu diperjelas dalam pembuktian mengenai status lembaga pendidikan yang disebut dalam dokumen Gibran.
Di sisi lain, KPU membantah dalil tersebut dan menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi serta dinyatakan lengkap pada 27-28 Oktober 2023. Dalam persidangan, KPU juga menyampaikan argumentasi mengenai ketentuan penyetaraan pendidikan bagi lulusan sekolah luar negeri.
Juju menilai proses verifikasi tersebut juga menjadi bagian penting yang perlu diuji, khususnya apakah verifikasi yang dilakukan KPU hanya bersifat administratif atau juga mencakup pemeriksaan faktual terhadap sumber dokumen pendidikan.
“Pemohon mendalilkan KPU hanya melakukan verifikasi administratif di atas kertas, tidak melakukan verifikasi faktual ke sumber pendidikan di Australia dan ke Dikdasmen sebagai penerbit,” ujarnya.
Persoalan lain yang menurut Juju perlu diperhatikan adalah konsekuensi hukum apabila dalam pembuktian ditemukan adanya dokumen yang tidak benar atau proses penerbitan dokumen yang bermasalah.
Ia mengatakan, apabila ditemukan dugaan penggunaan dokumen palsu, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana. Namun, apabila persoalannya sebatas kelalaian administratif dalam menerima dokumen dari instansi pemerintah, konsekuensinya berbeda dan berada dalam ranah administratif.
“Jika kelalaian hanya administratif karena menerima surat dari Kemendikbud, ranahnya bukan pidana tapi cacat administratif,” katanya.
Juju juga menyoroti aspek transparansi dokumen persyaratan pencalonan. Menurutnya, keputusan KPU yang mengategorikan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan selama lima tahun dapat diuji melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat apabila dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi pemilu.
Sementara itu, perkara Nomor 01/ telah memasuki tahap pembuktian di MK. Dalam jadwal resmi MK, agenda pada 30 September 2026 adalah mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Juju menilai tahap pembuktian tersebut menjadi penting karena pemohon tidak hanya mempersoalkan kelengkapan administratif, tetapi juga mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran sejak proses pencalonan.
“Itulah mengapa sidang MK ini sangat krusial. Ini bukan soal menang-kalah Pilpres kemarin, tapi soal apakah legitimasi hukum dari sejak proses pendaftaran pencalonan Gibran itu sah,” ujar Juju.
Menurut dia, pembuktian tersebut pada akhirnya akan menguji apakah proses pencalonan hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Mulai pendaftaran tentang persyaratannya sampai pelantikannya sebagai Wakil Presiden adalah konstitusional,” tandasnya.