Kuasa Hukum Bonatua: Ijazah Jokowi Ada Kejanggalan yang Tak Bisa Ditolerir, Tak Ada Tanggal

Kuasa Hukum Bonatua: Ijazah Jokowi Ada Kejanggalan yang Tak Bisa Ditolerir, Tak Ada Tanggal

BANDA ACEH – Kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pihak penggugat, Bonatua Silalahi, mengajukan sejumlah bukti tambahan dalam persidangan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN pada Rabu (30/9/2026).Poin utama yang disoal oleh pihak penggugat terletak pada berkas dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan dalam proses pencalonan, mulai dari tingkat KPU Surakarta hingga KPU Pusat.

Kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan fisik pada dokumen legalisir yang diperoleh dari KPU melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.

“Kita juga mengajukan bukti yaitu putusan KIP 074 Tahun 2025 yang itu membuktikan bahwa ini adalah perkara yang terkait dengan keterbukaan informasi publik. Lantas dari situ diperoleh adanya kejanggalan yang tidak ditolerir, karena dengan mata telanjang siapa pun bisa melihat, insan KPU bisa melihat, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun,” kata Joni di PN Jakpus.

Joni menegaskan bahwa ketiadaan atribut tanggal, bulan, dan tahun pada stempel atau lembar legalisir tersebut dinilai melanggar aturan formal dan materiil yang berlaku di kementerian pendidikan.

“Artinya itu adalah benar dokumennya kosong, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun, dan itu yang kemudian kita dalilkan bertentangan dengan undang-undang serta Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2008. Ini menyangkut soal formil dan juga menyangkut soal materiel,” tegasnya.

Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan secara bersama-sama oleh Bonatua Silalahi dan Laksma (Purn) Moeryono Aladin.

Dalam berkas gugatannya, kedua penggugat menyasar sejumlah lembaga negara dan institusi pendidikan sebagai pihak tergugat, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM). Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti lebih lanjut dari para pihak.