Penuhi Kebutuhan Biologis, DPR Setujui Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan

BANDA ACEH – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, membuat trobosan mengejutkan dengan menyetujui penyediaan fasilitas bilik asmara hingga opsi penggunaan alat bantu seks (sex toys) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa tersebut disampaikan Willy saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI pada Jumat (25/9) lalu.
Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwasanya langkah ini merupakan bentuk pemenuhan hak dan kebutuhan biologis dasar manusia, sekaligus bagian dari pendekatan humanis dalam proses reintegrasi sosial narapidana.
Willy meminta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kalapas Perempuan Bandung untuk mengawasi langsung pelaksanaan skema inisiasi tersebut.
“Jadi saya selaku Ketua Komisi XIII minta Kanwil, minta Kalapas untuk langsung terjun mengawasi teman-teman sesuai dengan apa yang sudah kita inisiasi. Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga,” tegas Willy di hadapan para warga binaan, dikutip dari , Rabu (30/9).
Opsi Alat Bantu Seks dan Edukasi Kesehatan
Tak berhenti pada fasilitas bilik asmara bagi narapidana yang memiliki ikatan pernikahan sah, Willy juga menyinggung solusi bagi warga binaan wanita yang belum menikah guna menyalurkan kebutuhan biologis mereka secara aman dan sehat.
“Yang kedua, alat bantu (seks) bagi yang membutuhkan. Bagi yang punya suami, boleh. Yang enggak punya suami gimana caranya? Ada banyak jalan ke Roma. Kalau enggak self service, tahu self service? Ya begitulah. Tapi sekali lagi, kita yang harus kemudian jaga kesehatan,” ujar Willy.
Ia menambahkan, pengabaian terhadap pemenuhan Kebutuhan biologis berisiko memicu gangguan kesehatan mental maupun fisik bagi para penunggu sel tahanan.
Ubah Filosofi Penjara Menjadi Reintegrasi Sosial
Lebih lanjut, Willy menggarisbawahi bahwa paradigma sistem pemasyarakatan modern saat ini telah bergeser.
Lembaga pemasyarakatan tidak boleh lagi difungsikan sebagai tempat penyiksaan atau penghukuman semata, melainkan sarana transisi untuk membina mental warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat.
“Kenapa kami melakukan ini? Kita di sini kan tidak penjara. Ingat, konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi. Kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat hidup normal. Jadi enggak ada penjara lagi,” terangnya.
Ia berharap masa pembinaan di dalam tembok lapas dapat dipandang sebagai rumah singgah sementara sebelum para warga binaan kembali berbaur secara utuh dengan keluarga dan lingkungan sosialnya.