Revising Citizenship: Utang Negara pada Anak Adopsi

Selama ini saya menganggap urusan kewarganegaraan hanyalah urusan loket: fotokopi berkas, stempel, lalu menunggu berbulan-bulan. Namun, setelah membaca kisah anak-anak Indonesia yang dibawa ke Belanda lewat adopsi ilegal, saya sadar ini bukan sekadar urusan loket. Ini soal apakah negara mau mengakui warganya yang hilang bukan karena pilihan mereka sendiri. Bagi saya, jawabannya harus tegas dan cepat: mau.
Pada Februari 2021, Komisi Joustra di Belanda menyimpulkan adanya penyimpangan sistemik dalam adopsi dari lima negara, termasuk Indonesia, pada periode 1967-1998. Praktiknya mencakup pemaksaan terhadap orang tua kandung dan pengaburan latar belakang anak, serta pemalsuan dokumen. Komisi itu mencatat anak Indonesia ditempatkan di keluarga Belanda antara 1973 dan 1984. Pemerintah Belanda kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menangguhkan adopsi antarnegara.
Persoalan yang mereka bawa bukan sekadar cerita haru. Pada 12 Juni 2026, tiga warga Belanda kelahiran Indonesia meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memulihkan kewarganegaraan mereka, dengan mengaku dibawa ke Belanda lewat adopsi ilegal pada 1979 dan 1980. Karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal, mereka siap menyerahkan paspor Uni Eropa. Bayangkan, mereka rela melepas dokumen yang membuka pintu banyak negara demi bisa kembali menjadi WNI.
Untuk memahami mengapa ini penting, saya kembali ke Hannah Arendt dalam The Origins of Totalitarianism (1951). Bagi Arendt, kehilangan kewarganegaraan berarti kehilangan tempat dalam komunitas politik, dan bersama itu lenyap pula “hak untuk memiliki hak”. Orang yang tak diakui negara mana pun tetap manusia, tetapi tak ada pihak yang wajib melindunginya. Argumen itu lahir dari pengalaman pengungsi dan orang tanpa negara di Eropa abad ke-20, namun logikanya bisa menerangi kasus kita.
Tentu, para korban adopsi ini bukan orang tanpa negara, sebab mereka umumnya memegang paspor Belanda. Yang hilang adalah ikatan hukum dengan tanah kelahiran, identitas asal, dan keluarga kandung. Kehilangan itu terjadi ketika mereka masih anak-anak, tanpa suara dan tanpa pilihan. Karena itu, saya melihat pemulihan status WNI bukan sebagai hadiah, melainkan pengembalian sesuatu yang diambil tanpa persetujuan mereka.
Pemerintah sebenarnya sudah memberi sinyal. Yusril Ihza Mahendra pada 22 Juli 2026 menegaskan negara wajib memberi perlindungan dan kemudahan bagi warga yang kehilangan status WNI akibat menjadi korban perdagangan orang. Menkum Supratman menyebut kasus ini kejahatan serius dan memerintahkan jajarannya memproses pemulihan status. Sinyal itu patut diapresiasi, tetapi ia perlu berubah menjadi aturan yang pasti.
Di sisi legislasi, pemerintah sedang mematangkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Drafnya telah selesai disusun, memasuki tahap harmonisasi antarkementerian, dan diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2026. Fokus yang diberitakan adalah kewarganegaraan ganda terbatas serta pengaturan kehilangan kewarganegaraan. Di situlah saya melihat peluang sekaligus kekhawatiran.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menjelaskan bahwa revisi dilakukan untuk menghindari generalisasi status “orang asing” terhadap anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang terlambat memilih. Semangat itu semestinya juga menaungi korban adopsi ilegal. Kalau anak yang sekadar terlambat memilih saja dipertimbangkan, anak yang tak pernah diberi pilihan jelas lebih layak.
Kekhawatiran saya begini. Pemerintah menyatakan kehilangan status WNI bersifat final dan berdampak hukum permanen. Prinsip kepastian hukum itu masuk akal, tetapi jangan dibaca kaku untuk semua orang. Anak yang kehilangan status WNI karena adopsi ilegal jelas berbeda dari orang dewasa yang dengan sadar mengambil paspor negara lain, dan revisi harus membedakannya secara tegas.
Data administrasi menyorot kesenjangan lain. Sepanjang 2024-2026 tercatat 30 penegasan status kewarganegaraan di dalam negeri dan penegasan status WNI di luar negeri. Angka itu menunjukkan bahwa status hukum dan pengakuan administratif tidak selalu berjalan seiring. Bagi korban adopsi, jurang di antara keduanya bisa terasa tak terseberangi.
Persoalan teknisnya pun nyata. Pada 29 September 2026, anggota Komisi XIII DPR Tonny Tesar meminta aturan status anak WNI yang diadopsi WNA dipertajam, termasuk apakah status korban perdagangan anak harus ditetapkan lewat prosedur hukum lebih dulu. Pertanyaan itu wajar. Namun, jika korban harus membuktikan semuanya lewat proses pidana puluhan tahun setelah kejadian, banyak yang bisa gugur di tengah jalan.
Karena itu, saya mengusulkan tiga langkah. Pertama, jalur pemulihan khusus yang sederhana bagi korban adopsi ilegal, terpisah dari jalur pewarganegaraan biasa. Kedua, standar pembuktian yang realistis, misalnya dengan memanfaatkan temuan resmi seperti laporan Komisi Joustra dan dokumen adopsi. Ketiga, pendampingan mencari keluarga dan identitas asal, sebab status hukum tanpa kepulangan yang bermakna terasa hampa.
Sebagian orang mungkin khawatir pintu yang dibuka lebar akan disalahgunakan. Kekhawatiran itu sah, dan verifikasi tetap perlu. Tetapi kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi kecurigaan terhadap korban. Kita berbicara tentang orang-orang dengan riwayat yang bisa diperiksa, bukan tentang pendatang yang mencari jalan pintas.
Selama ini kita sering membayangkan nasionalisme sebagai bendera, lagu, dan upacara. Kasus ini menunjukkan sisi lain yang lebih sunyi. Nasionalisme yang matang adalah keberanian mengakui kelalaian masa lalu, lalu memperbaikinya. Negara yang kuat bukan yang menutup pintu rapat-rapat, melainkan yang tahu cara menjemput pulang anak-anaknya.
Utang kemanusiaan itu nyata, dan tidak akan lunas dengan pidato. Ia lunas ketika seseorang yang dulu dibawa pergi saat kecil bisa berdiri di kantor layanan, memegang kartu identitas Indonesia, dan berkata bahwa ia pulang. Semoga revisi UU Kewarganegaraan menjadi jalannya. Bila tidak, kita hanya menambah satu lagi bab tentang negara yang terlambat hadir.(*)
Rujukan utama:
Arendt, H. (1951). The Origins of Totalitarianism. New York: Harcourt, Brace & Company. Lihat bab 9, “The Decline of the Nation-State and the End of the Rights of Man”, tempat konsep “the right to have rights” dibahas. Ini buku klasik yang argumennya kuat untuk tesismu. Halaman persisnya cek di edisi yang kamu pegang.
Fakta kasusnya bersandar pada laporan Komisi Joustra (2021), yang juga dibahas dalam artikel jurnal Loibl (2025) tentang tanggung jawab negara Belanda atas adopsi ilegal.