Sidang Gibran Masuk Pembuktian, BW Siapkan Mistery Guest

BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara gugatan terkait syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu ke tahap pembuktian.
Perkara tersebut berkaitan dengan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026 pukul WIB.
Kuasa hukum pemohon Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam proses pembuktian.
Bambang juga mengungkapkan adanya seorang saksi yang menurutnya memiliki informasi penting terkait perkara tersebut. Namun, saksi itu belum berani tampil secara terbuka.
“Yang paling menarik ini mesti di-spill, saksi yang luar biasa oke bagi kami, cuma dia tidak berani tampil. Kredibilitasnya tidak perlu disangsikan,” kata sosok yang akrab disapa BW itu lewat kanal Youtube miliknya, Rabu, 30 September 2026.
Ia berharap saksi yang disebutnya sebagai “mistery guest” tersebut nantinya bersedia memberikan keterangan yang dapat mengonfirmasi berbagai hal yang terjadi sebelum maupun setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Bambang, keterangan saksi tersebut antara lain berkaitan dengan proses penerbitan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden serta dugaan adanya intervensi terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Bambang menyebut, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga dengan ketentuan lain yang mengatur persyaratan pencalonan.
Dalam keterangannya, saksi yang disebut “mistery guest” itu mendalilkan adanya tiga pejabat tinggi yang menghubungi lembaga-lembaga penyelenggara pemilu melalui telepon.
Menurut keterangan tersebut, komunikasi itu ditujukan agar penyelenggara menerbitkan peraturan yang mempermudah pencalonan wakil presiden, sementara pengawas pemilu diminta tidak bertindak tegas dalam menjalankan pengawasan.
Saksi tersebut juga mendalilkan adanya upaya agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak menindak anggota penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam proses pembuatan peraturan terkait tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Sebenarnya apa yang dikemukakan mistery guest ini membuat kita sangat terkejut. Begitu dalamnya tekanan yang dilakukan, intervensi terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujar Bambang.
Ia juga menyebut pihak yang diduga melakukan intervensi tersebut sebagai pejabat dengan posisi tinggi yang memiliki relasi dekat dengan kepemimpinan terdahulu. Namun, tudingan tersebut merupakan keterangan yang akan diuji dalam proses pembuktian perkara.
Mantan pimpinan KPK itu selanjutnya mengaitkan dugaan tersebut dengan proses pembentukan aturan pencalonan yang menurutnya dapat memengaruhi kontestasi pemilu.
“Ketika ada pasal selundupan untuk kepentingan salah satu peserta pemilu maka ini adalah tindakan terorizing. Keempat adalah ini proses electoral fraud, pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu,” ujar Bambang.
Meski saksi tersebut belum dipastikan akan hadir langsung dalam persidangan MK, Bambang mengatakan pihaknya tetap berharap keterangan yang dimiliki dapat disampaikan kepada Mahkamah.
“Walaupun mistery guest ini tidak hadir di pengadilan tapi dia mau hadir di tempat kita dan memberikan kesaksiannya, ini sangat membantu. Mudah-mudahan nanti ada orang yang dibukakan pintu kesadarannya untuk ditampilkan di Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam perkara Nomor 01/, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap calon.