Ustadzah di Malaysia Didakwa Mencabul Siswa Laki-laki 16 Tahun

Ustazah di Malaysia Didakwa Mencabul Siswa Laki-laki 16 Tahun

BANDA ACEH – Seorang guru agama bergelar ustazah di sebuah sekolah menengah kebangsaan didakwa di Pengadilan Sesi (28/9) atas tiga tuduhan melakukan pelecehan seksual fisik terhadap seorang siswa laki-laki berusia 16 tahun, dua tahun Abu Bakar, 48 tahun, mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang dibacakan di hadapan Hakim Ainul Sharin Mohamad.

Wanita itu didakwa melakukan pelecehan seksual fisik dengan cara mencium mulut anak tersebut, dalam kejadian yang dimaksudkan untuk tujuan seksual pada November 2024.

Haslina juga didakwa melakukan perbuatan yang sama dengan cara memeluk korban sebulan setelah itu.

Sementara itu, pada tuduhan ketiga, ibu enam anak itu didakwa melakukan pelecehan seksual fisik dengan cara membuat korban meraba bagian dada terdakwa, untuk tujuan seksual pada November tahun yang sama.

Haslina didakwa melakukan semua perbuatan itu di ruang Pendidikan Islam, di sebuah sekolah menengah kebangsaan di Kinta, sekitar pukul .

Semua tuduhan dikenakan berdasarkan Pasal 14(a) dan 14(b) Akta Kesalahan-Kesalahan Seksual Terhadap Kanak-Kanak 2017 dan dapat dihukum berdasarkan pasal serta undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan dapat pula dikenakan hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nor Arfahanim Azureen Arfanuddin tidak menawarkan jaminan dengan alasan seluruh perbuatan itu merupakan tindak pidana yang tidak dapat dijamin, serta mempertimbangkan keseriusan kasus karena terdakwa merupakan guru korban. Selain itu, siswa tersebut kini tidak lagi bersekolah di sekolah yang sama dengan wanita itu.

Namun, pengacara Amira Sofea An-Nur Ahmad memohon jaminan seminimal mungkin dengan mempertimbangkan bahwa wanita itu memiliki enam anak berusia delapan hingga 22 tahun yang masih bersekolah dan kuliah di perguruan tinggi, memiliki penyakit kolesterol tinggi dan migrain, suaminya juga memiliki masalah kesehatan, serta terdakwa merupakan sumber penghasilan utama keluarga.

Amira Sofea An-Nur juga menyampaikan bahwa Haslina kini mengajar di sekolah lain yang jauh dari korban, memiliki rekam jejak pelayanan yang baik sebagai guru, bekerja tetap, serta perbuatan itu merupakan pelanggaran pertamanya.

Pengadilan kemudian mengizinkan terdakwa dibebaskan dengan jaminan dengan satu penjamin, dan menetapkan 28 Oktober ini untuk sidang lanjutan serta penyerahan dokumen.