Dari Cot Iri ke Limpok: Skripsi Tertunda Karena Stang Motor Bengkok

Saya bukan mahasiswa hukum. Saya mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, yang kesehariannya lebih akrab dengan diksi dan tata bahasa ketimbang pasal dan ayat. Tapi justru dari situlah tulisan ini bermula—dari rasa heran kenapa pengetahuan sesederhana “jalan rusak bisa dituntut secara hukum” terasa begitu asing bagi kebanyakan orang di sekitar saya, padahal yang merasakan akibatnya setiap hari bukan cuma ahli hukum, tapi semua orang yang lewat jalan itu, termasuk saya sendiri.
Setiap pagi, ratusan mahasiswa Universitas Syiah Kuala menempuh rute yang sama menuju Darussalam. Dan hampir setiap pagi pula, ritualnya serupa: mengerem mendadak, membanting setir, menghindari lubang yang muncul tiba-tiba di tengah jalan. Saya tinggal di Banda Aceh, bukan di jalur lintas provinsi yang sering jadi sorotan nasional. Tapi jalan menuju kampus saya sendiri pun tak kalah menyedihkan kondisinya. Dan setiap kali saya cerita soal ini ke teman-teman sesama mahasiswa jurusan non-hukum, reaksinya nyaris selalu sama: “Memang bisa dituntut?”
Itulah persoalan sesungguhnya. Bukan cuma jalan yang rusak, tapi juga informasi hukum yang semestinya jadi hak semua warga negara justru terasa eksklusif—seolah hanya layak dipahami mahasiswa Fakultas Hukum atau para praktisi di pengadilan. Padahal korban jalan rusak datang dari semua jurusan, semua profesi, semua latar belakang.
Kasus paling nyata ada di depan mata kita sendiri: ruas jalan Limpok (Kecamatan Darussalam)–Cot Iri (Kecamatan Kuta Baro), Aceh Besar. Jalur ini bukan jalan kecil—ia menjadi penghubung vital bagi warga Banda Aceh dan Aceh Besar yang hendak menuju kawasan pendidikan tinggi di Darussalam, tempat Unsyiah dan beberapa kampus lain berdiri. Kerusakannya begitu parah hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus turun tangan melakukan penanganan darurat, setelah warga mengeluhkan kondisi jalan yang kerap memicu kecelakaan.
Yang membuat saya geram, persoalan ini bukan hal baru. Sejak 2013 hingga 2017, ruas jalan itu sempat ditangani Pemerintah Aceh. Bupati Aceh Besar bahkan sudah mengirim surat permohonan rekonstruksi ke Pemerintah Aceh sejak 2022, sebelum akhirnya status ruas jalan itu baru ditetapkan sebagai jalan provinsi lewat SK Gubernur pada 2024. Artinya, mahasiswa yang hari ini masih menghindari lubang di jalur itu sebenarnya mewarisi persoalan yang sudah mengendap lebih dari satu dekade dalam surat-menyurat birokrasi—dan selama itu pula, nyaris tak ada yang tahu bahwa diamnya pemerintah ini sebetulnya punya konsekuensi hukum yang jelas.
Sebagai orang yang juga baru “melek” soal ini, izinkan saya menjelaskan dengan bahasa paling sederhana yang saya bisa—bukan bahasa pengadilan, tapi bahasa yang mestinya dipahami siapa pun yang pernah jatuh atau hampir celaka karena lubang di jalan.
Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan bahwa penyelenggara jalan—pemerintah daerah untuk jalan provinsi, pemerintah pusat lewat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk jalan nasional—wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika perbaikan belum memungkinkan, ayat (2) mewajibkan mereka memasang rambu atau tanda peringatan. Sesederhana itu kewajibannya, namun sesering itu pula diabaikan.
Konsekuensinya bukan main-main. Pasal 273 UU LLAJ mengatur ancaman pidana berjenjang bagi penyelenggara jalan yang abai: penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta jika kerusakan jalan menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan; penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta jika menimbulkan luka berat; dan penjara hingga 5 tahun atau denda Rp120 juta jika sampai merenggut nyawa. Bahkan sekadar tidak memasang rambu peringatan pada jalan yang belum diperbaiki pun sudah bisa dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.
Selain jalur pidana, korban kecelakaan akibat jalan rusak—mahasiswa yang jatuh dari motor karena menghindari lubang, pedagang yang kendaraannya rusak, siapa saja—bisa menempuh gugatan perdata lewat mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, menuntut ganti rugi biaya rumah sakit hingga ongkos bengkel. Tak perlu gelar sarjana hukum untuk memahami ini. Yang dibutuhkan cuma kemauan untuk tahu, dan keberanian untuk memakainya.
Yang menguatkan optimisme saya, kesadaran semacam ini justru pernah datang dari mahasiswa di luar fakultas hukum. Beberapa mahasiswa di daerah lain pernah mengajukan uji materiil Pasal 24 dan 273 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi, mempersoalkan bagaimana pasal ini sering dijadikan celah penundaan perbaikan jalan oleh pemerintah. Mereka membuktikan bahwa menagih hak atas jalan yang layak bukan monopoli orang hukum—ia bisa dimulai dari siapa saja yang cukup peduli untuk mencari tahu.
Saya menulis ini bukan sebagai pengamat dari jauh, apalagi sebagai orang yang paham hukum lebih dari siapa pun. Saya menulis ini sebagai mahasiswa bahasa dan sastra yang kebetulan setiap hari merasakan sendiri akibat dari kelalaian itu, dan baru belakangan sadar bahwa keluhan yang selama ini saya ucapkan di grup WhatsApp ternyata punya dasar hukum yang bisa ditindaklanjuti.
Pajak kendaraan yang kita bayar, dana otonomi khusus, dan APBA yang mengalir ke kas daerah, semuanya adalah kontribusi nyata rakyat untuk mendapatkan fasilitas jalan yang aman. Tapi hak paling dasar ini justru paling sering terabaikan, diperparah oleh fakta bahwa kebanyakan dari kita tidak pernah diajari bahwa hak itu bisa ditagih lewat jalur hukum.
Selama ini sanksi dalam UU LLAJ terkesan mandul bukan karena hukumnya lemah, melainkan karena nyaris tak ada yang tahu cara memakainya—apalagi kita yang datang dari jurusan jauh dari dunia hukum. Mengeluh di media sosial penting sebagai alarm publik, tapi melaporkan secara resmi ke Ombudsman, mengadukan ke dinas terkait secara tertulis, atau menempuh gugatan PMH, akan jauh lebih berarti jika semakin banyak orang—bukan cuma mahasiswa hukum—yang tahu bahwa jalan itu tersedia.
Jangan tunggu sampai ada lagi orang yang jatuh serius dari motor hanya karena menghindari lubang di jalan yang mestinya layak dilalui. Pengetahuan bahwa jalan rusak bisa dituntut semestinya bukan rahasia kalangan tertentu. Ia harus sampai ke telinga setiap orang yang pernah mengumpat pelan sambil membanting setir menghindari lubang—termasuk Anda yang membaca tulisan ini.(*)