Hakim MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang Ijazah, Diganti Pemberi Keterangan Lain

BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon perkara 01/ untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Hakim Saldi Isra dalam lanjutan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).
“Tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud di kedua surat itu,” kata Saldi, Kamis (1/10/2026).
Meski menolak permohonan tersebut, MK akan menghadirkan pemberi keterangan lain dalam persidangan. Sidang untuk mendengarkan keterangan tersebut akan digelar pada Jumat (2/10/2026) pukul WIB.
“Meskipun demikian, kami akan menghadirkan pemberi keterangan lain yang besok sidangnya akan diselenggarakan pukul WIB,” tuturnya.
Saldi tidak merinci sosok pemberi keterangan yang akan dihadirkan maupun jumlahnya. Namun, dia memastikan pihak yang dimaksud telah dihubungi oleh MK dan diharapkan hadir dalam persidangan.
Mahkamah menilai pemberi keterangan yang akan dihadirkan merupakan sosok yang keterangannya paling diperlukan. Mahkamah juga menegaskan bahwa pihak yang dihadirkan ini bukan untuk kepentingan pemohon.
“Pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi insya Allah besok akan bersedia hadir. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon,” ucapnya.
Sebelumnya, Permintaan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihadirkan dalam persidangan diajukan pemohon perkara Nomor 01/ yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan pada 28 September 2026 agar Gibran dipanggil untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian. Selain Gibran, pemohon juga meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum.
“Izin majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua MK, Jakarta 28 September. Permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya di tahap pembuktian,” kata Bambang dalam sidang yang digelar Rabu (30/9/2026).
“Ada saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum. Sudah ada suratnya, kami mohon dipertimbangkan untuk dipanggil,” katanya