Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar,Tapi Penghuninya Masih Misterius

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar,Tapi  Penghuninya Masih Misterius

BANDA ACEH  – Sepuluh bangunan yang sempat menjadi sorotan dan disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong kini sudah dibongkar. Tetapi, perkaranya belum ikut selesai. Asal-usul biaya pembangunan dan siapa saja yang pernah menikmati fasilitas di dalamnya masih belum terjawab terang.

Pembongkaran dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggunakan alat berat dan dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.

Di balik pembongkaran itu, terdapat persoalan mengenai status bangunan. Kemenimipas menyatakan 10 bangunan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), tidak berasal dari anggaran APBN, dan tidak memiliki izin.

“Ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan,” tegas Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan.

Rudi menyebut bangunan itu dibuat secara swadaya. Namun, ia belum menjelaskan siapa yang mengeluarkan biaya, bagaimana dana dihimpun, dan berapa uang yang digunakan untuk membangunnya.

Persoalan ini pertama kali mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Saat itu, Ombudsman menemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga. 

Di kawasan yang sama juga ditemukan tempat kebugaran dan simulator golf yang masih dalam pembangunan.

Pihak Lapas Cibinong sebelumnya menyebut ada 13 rumah dinas di lokasi tersebut. Tiga untuk pimpinan, satu sebagai mess, sedangkan lainnya digunakan kepala seksi dan petugas kesehatan.

“Di sini ada 13 rumah dinas. Ada rumah dinas Kasi Kamtib, rumah dinas pejabat lain, dokter, perawat, dan petugas lainnya,” ujar Kepala KPLP Lapas Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra.

Namun, pemeriksaan kemudian menemukan 10 bangunan tidak masuk dalam daftar BMN. Bangunan itu juga disebut tidak dibangun menggunakan anggaran APBN.

Penjelasan mengenai kapan dan bagaimana bangunan tersebut berdiri pun ikut menjadi sorotan. 

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026), Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong, Deni, mengatakan 13 rumah tersebut dibangun pada 2023 dan selesai pada April tahun yang sama.

Pembangunan itu berlangsung ketika Usman Madjid menjabat Kalapas Cibinong pada periode 2021-2023, sebelum digantikan Wisnu Hani Putranto.

Menurut Deni, pembangunan berawal dari kunjungan Bupati. Saat itu, izin secara lisan diberikan untuk menjalankan inisiatif Kalapas membangun rumah dinas pegawai. Pembangunan kemudian berjalan sembari proses surat izin dilakukan.

“Nah, secara sementara waktu itu secara lisan terlebih dahulu untuk mengizinkan inisiatif Kalapas untuk mengizin membuat rumah dinas pegawai Bapak,” kata dia.

Rumah-rumah tersebut kemudian langsung ditempati setelah selesai dibangun pada April 2023. Surat keputusan mengenai penempatan rumah dinas selanjutnya dibuat dan ditandatangani Kalapas.

Namun, penjelasan itu belum mengurai siapa pihak yang secara resmi menggagas pembangunan maupun siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaannya.

Saat ditanya Komisi XIII mengenai sumber dana pembangunan 13 rumah tersebut, Deni mengaku tidak mengetahuinya karena baru menjabat sebagai Kaur Umum.

Ombudsman juga masih menelusuri asal-usul anggaran pembangunan fasilitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya urunan dari warga binaan.

Siapa yang Menghuni?

Pertanyaan lain muncul setelah Kemenimipas menemukan indikasi salah satu hunian pernah digunakan warga binaan.

Tim pemeriksa menemukan foto yang menunjukkan seseorang berada di dalam salah satu bangunan.

“Memang ada yang ditempatkan atau dihuni dengan ditandai adanya foto,” ucap Rudi.

Temuan tersebut berbeda dengan keterangan pihak Lapas Cibinong yang menyatakan bangunan itu merupakan rumah dinas pegawai. Pihak lapas juga menyebut terdapat SK Kalapas yang menetapkan penghuni rumah dinas.

“Artinya itu faktanya memang bukan untuk warga binaan. Ada surat SK-nya juga, penetapannya dari Pak Kalapas terkait penetapan pengisian rumah dinas,” jelas Gusti.

Hingga kini, Ombudsman belum dapat memastikan siapa saja yang menempati fasilitas tersebut. Saat melakukan sidak, Ombudsman tidak memperoleh dokumen lengkap mengenai warga binaan yang ditempatkan di Lapas Cibinong sehingga identitas penghuni belum bisa dicocokkan dengan bangunan yang ditemukan.

Ombudsman memang sempat bertemu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie di area fasilitas tersebut. Tim juga melihat seorang pria yang tampak menghindar ketika mengetahui adanya sidak dengan menutup pintu salah satu hunian.

Pria tersebut belakangan diketahui bernama Jimmy Marsin, terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Namun, keberadaan orang-orang tersebut belum cukup untuk memastikan siapa penghuni fasilitas mewah tersebut