Listyo Sigit Diberhentikan, DPR: Memang Sudah Waktunya

BANDA ACEH -Pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri membuat tanda tanya mengenai alasan spesifik di balik keputusan tersebut.
Kendati demikian, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Listyo diberhentikan dengan hormat dan menegaskan bukan karena faktor usia.
Puan menyampaikan hal itu usai Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pemberhentian Listyo dan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Listyo.
“Ya Alhamdulillah baru saja rapat paripurna selesai menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis, 1 Oktober 2026.
Saat ditanya wartawan mengenai alasan pemberhentian tersebut, Puan menjawab singkat.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” ujar Puan.
Puan menegaskan usia Listyo bukan alasan pemberhentian.
“Tidak, tidak ada,” kata Puan.
Pada rapat paripurna yang sama, DPR menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Listyo Sigit. Persetujuan tersebut dilakukan setelah Komisi III DPR menyelesaikan proses fit and proper test dan menyetujui pencalonan Suyudi secara aklamasi.
Puan mengatakan proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres). Ia menyebut Surpres terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri diterima DPR pada 30 September 2026.