Saksi Ungkap Uang Fee Haji untuk Gus Yaqut USD2.500 Per Jemaah

Saksi Ungkap Uang Fee Haji untuk Gus Yaqut USD2.500 Per Jemaah

BANDA ACEH — Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 mengungkap adanya permintaan uang komitmen fee kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Fee tersebut diduga ditarik dari PIHK, agar jemaah bisa mendapatkan kuota tambahan jalur cepat (tanpa antre). Penarikan ini dikoordinasikan melalui staf khusus dan pejabat di Kementerian Agama.

Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir menyebut, besaran fee awalnya diinformasikan sebesar per jemaah.

Menurutnya, informasi mengenai fee tersebut diterimanya dari Budi Darmawan, yang sebelumnya mendapat informasi dari Kasubdit pada Kementerian Agama, Agus Shafi’i.

“Lebih tepatnya mungkin saya dengar, Pak. Waktu itu mungkin dari Kasubdit,” kata Juahir saat bersaksi di persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Jaksa pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Juahir.

“Izin Ibu Ketua (Hakim), kami bacakan angka se- huruf selanjutnya. Ada huruf J, konfirmasi saja Saudara saksi, ya,” jelas Jaksa KPK.

“Ya” singkat Juahir.

Selanjutnya, Agus Shafi’i memberitahu ke Budi Darmawan bahwa terdapat informasi dari Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, bahwa lantai 2 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas”, nanti kita sama-sama konfirmasi, Pak. “Lantai 2 (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) meminta uang fee sebesar per jemaah, diberikan nanti saja setelah haji 2024 selesai. Kemudian Budi Darmawan menyampaikan informasi tersebut kepada saya. Informasi ini selanjutnya saya sebarkan kepada seluruh anggota asosiasi.

Juahir pun mengakui BAP tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Meski begitu, Juahir meminta koreksi, dana komitmen fee tersebut dimintakan kepada anggota asosiasi yang mengajukan kuota haji tambahan bukan seluruh anggota asosiasi 

“Mungkin perlu dikoreksi, Pak. Jadi saya menyampaikan dana komitmen fee itu, ya yang itu, itu kepada yang datang saja, Pak. Bukan seluruh anggota asosiasi, Pak,” ungkapnya.

Menurut Juahir, informasi fee tersebut kemudian disampaikan kepada anggota asosiasi yang mengajukan permohonan kuota tambahan. Ia menegaskan informasi itu tidak disebarkan kepada seluruh anggota asosiasi.

“Untuk yang mengajukan saja,” ujarnya.

Juahir mengatakan, mayoritas anggota yang menerima informasi awal kemudian menyetorkan per jemaah. Namun, belakangan muncul informasi bahwa besaran fee yang sebenarnya diminta hanya per jemaah.

Atas perbedaan informasi itu, Juahir meminta Budi Darmawan mengonfirmasi langsung kepada Agus Shafi’i.

“Seingat saya beliau menyatakan iya, Pak,” kata Juahir ketika ditanya apakah Budi kemudian mengonfirmasi kepada Agus Shafi’i.

Menurut Juahir, hasil konfirmasi tersebut menyebut besaran fee yang diminta adalah per jemaah, bukan .

“Angkanya tidak kurang tidak lebih di angka , Pak, per pax,” ujarnya.

Meski begitu, Juahir mengungkapkan sebagian besar anggota HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji) sudah telanjur menyetor . Setelah muncul konfirmasi mengenai angka , sebagian anggota kemudian menyetor sesuai nominal tersebut.

“Karena informasi awal disampaikan , Pak, mayoritas menyetor . Tapi kemudian hari karena ada konfirmasi ulang, sebagian ada yang setor ,” katanya.

Ia menyebut uang yang telanjur disetor tidak langsung dikembalikan karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan di internal asosiasi.

“Untuk yang sudah terlanjur menyetor , agar tidak ramai, Pak, ya kita tetap jalan aja dulu,” ujar Juahir.

Dalam persidangan, Juahir juga membenarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa uang yang telah dikumpulkan kemudian dikembalikan kepada PIHK.

Ia menyebut, pengembalian dilakukan setelah pelaksanaan ibadah haji 2024. Juahir membenarkan bahwa sekitar Juli 2024, setelah mencuat persoalan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, terdapat permintaan agar uang yang telah dikumpulkan dikembalikan kepada masing-masing PIHK.

Untuk PIHK di wilayah Jabodetabek, uang dikembalikan secara langsung. Sementara PIHK di luar Jabodetabek menerima pengembalian saat evaluasi haji 2024 di Hotel Grand Mercure, Sleman, Yogyakarta.

Namun, uang yang dikembalikan telah dipotong USD500 untuk biaya operasional.

“Ya, betul,” kata Juahir saat dikonfirmasi mengenai isi BAP tersebut.

Ia juga memastikan, uang yang dikumpulkan di HIMPUH tidak sempat berpindah tangan.

“Seingat saya, Pak, setelah ter-collect semua, itu tidak bergerak,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah Budi Darmawan pernah menggunakan sebagian uang tersebut, Juahir kembali menegaskan uang itu tidak bergerak.

“Tidak bergerak sama sekali,” pungkas Juahir