Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

BANDA ACEH  – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan kepada ahli yang dihadirkan pemohon terkait kewenangan Mahkamah untuk membatalkan pelantikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Pertanyaan itu disampaikan Arsul dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran di MK, Rabu (30/9/2026) malam.

Arsul menanyakan dasar konstitusional yang dapat digunakan MK apabila nantinya diminta membatalkan pelantikan Gibran.

“Kalau andai-andai harus dipenuhi apa kemudian konstitusional digunakan oleh mahkamah kewenangan diatur UUD maupun UU konstitusi mahkamah dibatalkan pelantikan?” kata Arsul.

Arsul juga menyoroti perbedaan antara diskualifikasi dan impeachment yang disampaikan para ahli dalam persidangan.

“Arah keterangan ahli bedakan diskualifikasi bedakan dengan Impeachment,” ujar Arsul.

Selain itu, Arsul mempertanyakan kewenangan MK apabila diminta memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang.

“Bagaimana mahkamah perintahkan MPR selenggarakan sidang apakah bisa demi anggapan keadilan substantif kemudian katakan konstitusi framework itu harus diterabas, gimana hal seperti ini bisa dijelaskan dalam perspektif ahli,” ujarnya.

Dalam sidang pembuktian tersebut, pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Sementara saksi yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha. 

Para ahli dan saksi tersebut kemudian diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.

Gugatan tersebut diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan karena para pemohon mengaku menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat untuk maju dalam Pilpres.

Salah satu petitum yang diajukan yakni meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.