Bantah KPU, Kemendikdasmen Sebut Tak Pernah Usulkan Pasal untuk Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Bantah KPU, Kemendikdasmen Sebut Tak Pernah Usulkan Pasal untuk Loloskan Gibran Jadi Cawapres

BANDA ACEH –  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen membantah mengusulkan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi calon wakil presiden di Pemilu ini diucapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto, ketika ditanya oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan, Jumat (2/9/2026).

“Karena menurut saksi dari KPU, Pak Hasim pada waktu kemarin, itu menyampaikan bahwa terjadinya perubahan norma Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 itu karena salah satunya masukan dari Kementerian Pendidikan,” kata Enny, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Pertanyaan saya, mengapa masukan kementerian itu hanya untuk Pasal 18 ayat (3) untuk PKPU-nya Pilpres, tidak sekaligus untuk PKPU-nya Pileg maupun Pilkada? Kenapa? Karena toh sampai hari ini syarat umumnya pendidikan tuh tidak berubah, yaitu tamat SLTA atau sederajat dengan hal itu. Nah, ini mohon nanti bisa dijelaskan, Pak Dirjen,” sambungnya.

Menjawab itu, Gogot menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan usulan seperti yang disampaikan Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari pada persidangan sebelumnya.

“Ibu Enny tadi menanyakan terkait dengan masukan dari kementerian. Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Dasar Menengah memberikan atau usulan terkait dengan pasal yang di PKPU,” kata Gogot.

Sebelumnya, dalam pasal tersebut, KPU mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi pada Pemilu 2024.

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi,” bunyi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.

Hasyim menjelaskan, PKPU 19/2023 telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu muncul atas adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan alasan banyak orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) mengajukan permohonan surat penyetaraan.

Ia menjelaskan bahwa atas masukan tersebut, aturan pengecualian dirumuskan guna memfasilitasi pihak yang berkepentingan dengan dokumen penyetaraan tersebut.

“Karena semua pasti akan datang ke kementerian untuk minta surat keterangan atau SK penyetaraan ini,” ujar Hasyim, bersaksi dalam sidang, Kamis (1/10/2026) malam.

Namun, Hasyim menegaskan bahwa tidak ada motif atau niat munculnya pasal itu untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024.

“Jadi, tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” kata Hasyim, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2024).