Rullyandi Ahli Relawan Gibran Juga Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK: Ilegal

BANDA ACEH – Ahli hukum tata negara yang dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, juga melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan tersebut berkaitan dengan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan terhadap Suhartoyo terpisah dari laporan yang sebelumnya dilayangkan Rullyandi terhadap Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Laporan terhadap Suhartoyo diajukan lebih dulu pada Kamis (1/10/2026).
“Yang saya laporkan adalah berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026. Itu yang buat adalah Ketua MK. Ya, dengan memaksakan sidang ini agar digelar dan itu saya katakan sidang ilegal, Pak Suhartoyo sebagai terlapor, hakim ketua terlapor,” ujar Rullyandi, Jumat (2/10/2026).
Selain mempersoalkan pelaksanaan sidang PHPU Pilpres 2024 terkait ijazah Gibran, Rullyandi juga mempertanyakan status Suhartoyo sebagai Ketua MK. Dia bahkan menyebut jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal.
Menurut Rullyandi, hal itu berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/ yang diputus pada 13 Agustus 2024. Dia menyatakan putusan tersebut membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Rullyandi menilai, setelah putusan tersebut, para hakim konstitusi seharusnya memilih Ketua MK dari kalangan hakim konstitusi lainnya. Namun, dia menuding Suhartoyo justru menetapkan dirinya sendiri sebagai Ketua MK.
“Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah,” tegas dia.
“Dalam posisi yang demikian, seharusnya Undang-Undang Dasar ’45 mengamanahkan Ketua MK dipilih dari para hakim MK. Ternyata itu tidak dilakukan oleh seorang Suhartoyo. Dan dia menetapkan dirinya sebagai Ketua MK berdasarkan berita acara pleno yang sudah dibatalkan di waktu PTUN,” lanjut dia.
Atas dasar itu, Rullyandi meminta MKMK menindaklanjuti laporan yang diajukannya terhadap Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arsul Sani.
“Itulah dasar saya untuk meminta kepada MKMK, Profesor Doktor I Dewa Gede Palguna selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, untuk memproses lebih lanjut laporan saya kepada Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra, Ketua MK Pak Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Bapak Arsul Sani. Semoga ada keadilan yang berani di Ketua Majelis Kehormatan MKMK. Terima kasih,” tandasnya