Komisi III DPR ke Kapolri Suyudi Ario Seto: Hapus Budaya ‘No Viral No Justice’!

BANDA ACEH – Komisi III DPR RI menaruh sejumlah harapan besar kepada Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Mulai dari mendesak penghapusan budaya ‘no viral no justice’ di tubuh Polri, hingga memastikan agar anggotanya tidak lagi bersikap represif terhadap masyarakat kecil.
“Tentunya kami menyampaikan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah barunya sebagai Kapolri. Tugas Jenderal Suyudi ke depan cukup berat, yakni mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 3 Oktober 2026
Benny juga berpesan agar Jenderal Suyudi mampu mengembalikan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang independen, bukan sekadar alat kekuasaan.
“Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa Polri adalah alat negara, bukan alat pemerintah atau penguasa. Melihat dinamika beberapa tahun belakangan ini, tugas utama Jenderal Suyudi adalah memastikan Polri kembali bekerja sesuai fungsi dan tugasnya,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Selain itu, Benny menilai Jenderal Suyudi perlu segera melakukan reformasi kultural di tubuh kepolisian—terutama mengubah kebiasaan penanganan perkara yang baru akan cepat diproses apabila kasus tersebut viral di media sosial terlebih dahulu.
“Harus ada reformasi kultural Polri, dari arogansi menuju pelayanan. Kasus Sambo, Kanjuruhan, hingga penganiayaan warga masih membekas di ingatan publik. Harapan kami, Kapolri baru harus berani menghapus kultur ‘no viral no justice’ serta menerapkan zero tolerance terhadap pungli, pemerasan, dan aksi backing,” harapnya.
“Kami juga berharap Jenderal Suyudi dapat mempercepat pembentukan peradilan pidana yang independen bagi anggota Polri, tidak hanya berhenti pada sidang etik saja,” tutup Benny.