Mahfud MD: Hakim MK Bisa Diskualifikasi Gibran Kalau Berani

BANDA ACEH – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menyoroti dinamika perkembangan gugatan ijazah Gibran di Mahkamah dengan perkembangan dalam sidang MK, Mahfud MD menilai bahwa kasus ini bisa dipidana.
Namun ketika ini sudah lewat dan baru ketahuan sekarang, sementara dulu belum terkuak.
“Ini bukan hanya penemuan hukumnya. Kalau penemuan hukum ini sudah selesai nih, sudah lewat dan sudah diadili. Tapi ini, dulu kan tidak muncul,” ujarnya di kanal YouTube podcast Terus Terang Mahfud MD.
Menurut dia, bisa saja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dilakukan diskualifikasi atas pencalonannya.
Namun, menurutnya hal ini tidak akan diputuskan hakim.
“Kita lihat nanti MK, beraninya kayak apa. Menurut saya MK akan mengabulkan sedikit,tidak total, mungkin, saya tidak tahu ya,” paparnya.
Menurut dia, melihat perkembangan terbaru dalam sidang MK atas gugatan Denny Indrayana dkk, sudah cukup untuk mendiskualifikasi Gibran.
“Saya berpikir, udah segini ini bisa, bisa saja itu diskualifikasi. kalau Mknya berani,” papar dia.
“Ada beberapa alternatif, yang terpikir dia, sebenarnya nggak sulit. Saya tidak akan mempengaruhi hakim,” tegas Mahfud MD.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, KBRI Singapura dan KBRI di Canberra Australia, mengaku tak memiliki dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Nur Aini Ariyanti, atase Pendidikan KBRI Singapura, menjelaskkan mengenai sistem pendidikan di Singapura.
Mulai dari pendidikan di anak usia 4 tahun sampai ke pendidikan tinggi di universitas.
“Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, di kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan,” kata Nur Airni lewat daring dalam sidang MK Jumar, 2 Oktober 2026.
Kemudian hakim Saldi Isra menanyakan apakah ada dokumen pendidikan setara SLTA di KBRI Singapura milik Gibran.
“Tidak ada dokumen tersebut,” jawabnya.
Hal senada juga disampaikan atase penddikan di KBRI Canberra, Australia, Yuli Rahmawati.
KBRI tidak memiliki dokyumen terkait pengajuan, pendidikan Gibran di Australia.
Pihaknya telah menelusiri Arsip di KBRI Camberra, baik dalam bentuk hard copy dan soft copy.
“Berdasarkan penelusuran, arsip baik secara hard coipt dan soft copy kami tidak memiliki pengajuan dari Pak Gibran terima kasih,” ujarnya via daring.
Denny Indrayana dkk sebelumnya melayangkan gugatan ke MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Denny menggugat KPU karena telah menetapkan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Ia menduga Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau yang setara.