Komisi Pemberantasan Korupsi Takut Periksa Nusron Wahid?

KPK Takut Periksa Nusron Wahid?

BANDA ACEH – Kasus dugaan mega korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid memasuki titik krusial.

Di tengah temuan uang tunai fantastis mencapai Rp106,3 miliar dan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid justru belum juga dilakukan.

Lambannya pemanggilan Nusron kini memunculkan sorotan baru. Persoalannya bukan lagi sekadar apakah Menteri ATR/BPN akan diperiksa, melainkan apakah proses hukum terhadap pucuk pimpinan kementerian tersebut tersandera prosedur perizinan Presiden Prabowo Subianto.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menduga persetujuan Presiden untuk pemeriksaan Nusron hingga kini belum diterbitkan.

Kondisi itu dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memeriksa Nusron secara langsung.

“Faktanya, dugaan saya, sampai dengan saat ini persetujuan Presiden untuk pemeriksaan Nusron itu belum ada. Jadi ini yang menghambat dapat diperiksanya Nusron Wahid atau diperjelas keterkaitannya,” ujar Chairul dikutip Senin (5/10/2026).

Menurut Chairul, secara konstruksi perkara, dugaan keterkaitan Nusron sebenarnya sudah memiliki pijakan yang cukup untuk ditelusuri lebih jauh. Salah satu faktornya adalah hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang kemudian membuka temuan uang tunai dalam jumlah sangat besar.

Angka Rp106,3 miliar tersebut kini menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan. Sebab, perkara korupsi tidak berhenti pada siapa yang menerima atau menyerahkan uang, tetapi juga harus menjawab pertanyaan paling sensitif: uang itu berasal dari mana, bergerak melalui siapa, dan akhirnya bermuara ke mana?

Di titik inilah penyidik KPK masih dituntut bekerja lebih dalam. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pembiayaan gelaran Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).

KPK perlu memastikan apakah dana tersebut benar-benar merupakan kontribusi yang sah atau justru memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana.

Jika uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan tertentu dengan cara menyamarkan asal-usulnya, maka persoalannya dapat berkembang ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar soal uang suap dalam layanan pertanahan. Ada dugaan rantai aliran uang yang harus dibongkar sampai ke ujung.

Empat Tersangka Dekat Nusron, Desakan Mundur Menguat

Tekanan Politik pun mulai mengiringi proses hukum. Ketua Great Institute, Syahganda Nainggolan, meminta Nusron Wahid mengambil sikap gentleman dengan mengundurkan diri dari Kabinet Merah Putih.

Desakan tersebut muncul setelah empat dari delapan tersangka KPK, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut memiliki kedekatan khusus dengan Nusron.

Syahganda menilai Nusron tidak semestinya membiarkan Presiden Prabowo berada dalam posisi harus memberikan perlindungan politik terhadap dirinya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Jangan dia membuat presiden pasang perisai terhadap dirinya. Harus dia sendiri yang mengatakan… saya mengundurkan diri,” tegas Syahganda.

Desakan tersebut sekaligus menempatkan Nusron dalam posisi dilematis. Di satu sisi, KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka. Namun di sisi lain, kedekatan sejumlah tersangka dengan dirinya serta posisi Nusron sebagai pucuk pimpinan kementerian membuat keterangannya dinilai penting untuk membuka konstruksi perkara secara utuh.

KPK sendiri memastikan pintu pemeriksaan terhadap Nusron belum tertutup.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan peluang memanggil Nusron Wahid masih sangat terbuka. Keterangan Menteri ATR/BPN dianggap penting karena perkara tersebut terjadi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Apalagi, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan ATR/BPN. Langkah tersebut menunjukkan penyidik tengah mencari dokumen maupun bukti lain yang dapat memperjelas konstruksi perkara.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap layanan pertanahan lahan Summarecon di Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK turut menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri.