Penyetaraan Pendidikan Gibran dari Data Absensi, Mikhael Sinaga: Itu Tak Ada Ijazahnya

BANDA ACEH – Pemilik Sentana TV, Mikhael Sinaga, menyinggung soal penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka bukan dari ijazah atau tanda tamat belajar, tapi dari Certificate of Attendance atau sertifikat sendiri aktif mempertanyakan dan menyoroti keabsahan dokumen serta surat keterangan pendidikan/ijazah Gibran. Namun, ia menempatkan posisinya dalam kerangka menguji transparansi dan mekanisme hukum.
Sebagai lulusan luar negeri, Mikhael mengaku malu karena ijazah seperti itu tidak diakui, tapi justru dibuatkan surat keterangan menggunakan Certificate of Attendance,
“Saya sebagai lulusan luar negeri malu ijazah seperti ini tidak diakui, malah bikin surat keterangan pakai Certificate of Attendance.”
“Certificate of Attendance itu absensi, tidak ada gelarnya, tidak ada ijazahnya gitu lho,” ucap Mikhael, Senin (5/10/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, penggugat ijazah Gibran, Denny Indrayana bersikukuh bahwa Gibran tidak tamat SMA sederajat karena dokumen dari UTS Insearch Australia yang ditunjukkan Gibran hanyalah Certificate of Attendance dan transkrip nilai, bukan ijazah tanda tamat belajar.
Mikhael pun mengatakan sejak awal dirinya telah berulang kali menyampaikan bahwa Gibran dinilai tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan surat penyetaraan.
“Dari awal saya berbusa-busa ngomong bahwa Gibran itu tidak memenuhi syarat untuk surat penyetaraan karena salah satunya tidak belajar agama, tidak belajar Pancasila, tidak belajar bahasa Indonesia, maka apanya yang mau disetarakan?” ujarnya.
Sementara Ketum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyampaikan bahwa eks Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atau ayah kandung Gibran tidak mengkhawatirkan apa pun, termasuk sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) karena gugatan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
“Pak Jokowi tenang-tenang saja, tidak risau dengan sidang MK karena memang dasar yang digugat pun kan tidak memiliki bukti karena justru bukti itu ada di kita, soal sekolahnya Mas Gibran dan lain sebagainya.”
“Termasuk apa yang menjadi persyaratan untuk diajukan sebagai Cawapres sebagai Wali Kota yang lalu. Semuanya sudah kita cek kok, Pak Jokowi sampaikan juga gitu,” jelas Mardiansyah dalam kesempatan yang sama.
Mardiansyah lantas menilai wajar apabila Jokowi meyakini adanya politisasi dalam persoalan tersebut.
“Pertama, kepentingan banyak orang bertaut di situ. Kita melihat bagaimana orang berupaya untuk menyatukan kepentingan-kepentingan politiknya dalam kasusnya Jokowi dan kasusnya ijazah Mas Gibran,” paparnya.
Adapun, ijazah Gibran itu digugat oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana karena mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan syarat pendidikan (ijazah SMA/sederajat) Gibran saat mendaftar sebagai calon wapres pada Pemilu 2024.
Hal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat minimal pendidikan setingkat SLTA/SMA dalam Undang-Undang Pemilu. Atas dasar dugaan tidak terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat sejak awal pencalonan itu, para pemohon pun meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon juga meminta agar MK membatalkan keputusan KPU, membatalkan pelantikan oleh MPR, hingga memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wapres baru.