Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Refly Harun Pede Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

BANDA ACEH – Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Refly Harun meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Keyakinan ini berdasarkan persoalan kebenaran substantif dan prosedural yang terungkap dalam mengaku belum menerima undangan dari MK terkait jadwal sidang pengucapan putusan perkara tersebut. Dia memperkirakan sidang putusan digelar Selasa (6/10/2026), meski belum mengetahui waktu pelaksanaannya.

“Sampai hari ini kami tidak, belum mendapatkan undangan. Biasanya kalau ada sidang itu akan mendapatkan undangan dan firm waktunya kapan. Jadi, mungkin saja besok, tapi besoknya itu jam berapa kita tidak tahu,” ucap Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

Meski putusan belum dijatuhkan, Refly mengaku yakin permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan timnya akan dikabulkan. 

Dia menyebut, keyakinan itu berkaitan dengan dua aspek yang menurutnya muncul dalam persidangan, yakni kebenaran substantif dan prosedural.

“Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural,” tuturnya.

Refly menjelaskan, gugatan tersebut baru diajukan setelah Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden selama sekitar dua tahun. Dia menuturkan, permohonan diajukan karena ada persoalan baru terkait dokumen pendidikan Gibran yang tidak dipermasalahkan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.

“Karena ini adalah sesuatu yang belum pernah dipermasalahkan dalam persidangan tahun 2024 mengenai surat keterangan Gibran yang diduga bukanlah penyetaraan ijazah SLTA, tetapi hanya surat keterangan penyetaraan kemampuan, which is itu tidak sama, maka kemudian diajukan sekarang,” ucapnya.

Refly kemudian mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan. Dia menyimpulkan bahwa Gibran, yang menempuh pendidikan di luar negeri, tidak memiliki dokumen yang menurutnya dapat disetarakan dengan ijazah jenjang pendidikan SLTA di Indonesia.

“Dalam fakta persidangan terbukti. Ya, terbukti satu, dua hal yang paling, paling kicking. Satu, Gibran tidak punya sertifikat setara SLTA, apakah diploma, apakah sertifikat, ataukah ijazah, ataukah STTB, yang bisa dikatakan sebagai ijazah yang setara SMA,” tuturnya.

“Jadi yang, yang disertakan Gibran ketika dia mendapatkan surat keterangan, itu adalah hanya yang namanya certificate of attendance, yaitu sertifikat daftar hadir, kehadiran. Certificate of attendance beda sama certificate of completion,” kata dia.

Pernyataan soal certificate of attendance tersebut juga muncul dalam persidangan. Kemendikdasmen sebelumnya menerangkan bahwa dokumen yang diterima dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran antara lain certificate of attendance dan transkrip nilai.

Refly juga mempersoalkan proses penyetaraan pendidikan tersebut. Menurut dia, penyetaraan seharusnya didasarkan pada jenjang pendidikan yang telah diselesaikan, bukan dengan membandingkan mata kuliah yang pernah diambil dengan kompetensi lulusan SMK di Indonesia.

“Tetapi sekali lagi, dari Kemendikdasmen mengatakan bahwa mereka itu menyetarakan dari mata kuliah-mata kuliah yang diambil oleh Gibran di UTS Insearch. Lalu mata kuliah itu disamakan dengan SMK Indonesia, maka diperoleh kemampuan bahwa setara dengan tamatan SMK minat keuangan dan akuntansi. It doesn’t make sense, enggak masuk akal,” ujarnya.

Sementara itu, perkara Nomor 01/ merupakan permohonan Denny Indrayana dan timnya yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran. MK sebelumnya mencatat KPU sebagai termohon berpendapat persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.