Setelah Dipecat, FORMASI Desak Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Jadi Tersangka

Setelah Dipecat, FORMASI Desak Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Jadi Tersangka

BANDA ACEH – Pemecatan Wisnu Hani Putranto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat kasus fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, dinilai belum cukup untuk menjawab dugaan penyimpangan yang terjadi di balik keberadaan “klaster mewah” di dalam Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. Ia meminta dugaan tindak pidana di balik fasilitas khusus tersebut ditelusuri hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya transaksi atau suap untuk mendapatkan fasilitas istimewa.

“Kalau memang ditemukan adanya pemberian uang atau keuntungan tertentu untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam lapas, maka persoalannya sudah masuk ranah pidana. Eks Kalapas harus diperiksa secara serius dan kalau alat buktinya cukup, harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Desakan itu disampaikan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberhentikan Wisnu Hani sebagai ASN pada Senin, 5 Oktober 2026. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan Wisnu bersama Kalapas baru telah diperiksa dan dijatuhi hukuman.

Selain Wisnu, sebanyak 16 ASN lainnya di Lapas Cibinong juga mendapatkan sanksi dengan tingkat hukuman berbeda. Total terdapat 17 pegawai yang dikenai sanksi disiplin, terdiri atas satu pegawai yang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang.

Namun, bagi Jalih, pemecatan sebagai ASN belum otomatis menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting, yakni bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia, siapa yang menguasai, siapa yang mengizinkan, siapa penggunanya, serta apakah ada keuntungan finansial yang diterima pejabat atau petugas.

“Jangan sampai publik hanya disuguhi pemecatan. Pemecatan itu urusan disiplin kepegawaian. Kalau ada dugaan suap, pungutan atau jual beli fasilitas, itu harus dibuka dan diproses secara pidana,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di lingkungan lapas yang diduga dihuni warga binaan dan memiliki fasilitas jauh berbeda dari blok hunian biasa. Tim menemukan bangunan yang menyerupai rumah atau apartemen dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur dan fasilitas rumah tangga lainnya.

Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di kawasan tersebut. Tim bahkan menemukan fasilitas kebugaran dan simulator golf yang sedang dibangun.

Yang membuat persoalan semakin serius, menurut Ombudsman, tim sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok sel. Di lokasi lain, Ombudsman bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan yang berada di kawasan hunian tersebut, tetapi petugas lapas menghalangi komunikasi lebih lanjut dengan orang tersebut.

Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan terhadap jajaran Lapas Cibinong.

Pada 26 September 2026, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural, yakni Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Jalih mengatakan, FORMASI tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada proses hukum dan alat bukti yang sah. Namun, menurutnya, aparat penegak hukum wajib menelusuri dugaan adanya transaksi apabila fasilitas khusus tersebut ternyata diberikan kepada warga binaan dengan imbalan tertentu.

“FORMASI tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi negara juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan etik atau disiplin kalau ditemukan indikasi pidana. Telusuri aliran uangnya, siapa yang membayar, siapa yang menerima dan siapa yang memberikan fasilitas,” ujarnya.

Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyatakan memantau persoalan Lapas Cibinong. KPK menilai pemberian fasilitas atau kemudahan tertentu kepada warga binaan yang diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu memiliki kerawanan praktik transaksional yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) juga menyatakan akan mengusut lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana terkait dugaan komersialisasi hunian dengan fasilitas eksklusif di Lapas Cibinong.

“Artinya, ruang untuk masuk ke penyelidikan pidana memang terbuka. Sekarang tinggal keberanian aparat untuk membuktikan apakah benar ada transaksi atau tidak,” kata Jalih.

Sorotan terhadap Wisnu semakin kuat setelah dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, ia mengakui dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari kawasan yang menjadi sorotan.

Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo ketika itu mempertanyakan menghilangnya sejumlah barang seperti AC dan sofa yang sebelumnya terlihat di lokasi.

Wisnu mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang tersebut. Ia beralasan barang-barang itu bukan Barang Milik Negara (BMN).

Bagi FORMASI, fakta tersebut harus ditempatkan dalam pemeriksaan yang lebih luas. Bukan berarti perintah pemindahan barang otomatis merupakan tindak pidana, tetapi harus dilihat apakah tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan atau memindahkan barang yang menjadi bagian dari temuan pemeriksaan.

“Ini yang harus didalami. Apa alasan pemindahan, siapa pemilik barang, dari mana barang berasal, siapa yang menggunakan dan mengapa fasilitas seperti itu bisa berada di dalam lapas. Jangan ada satu pun pertanyaan yang dibiarkan menggantung,” kata Jalih.

Di sisi lain, Kemenimipas menyatakan hasil investigasi internal menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah ASN di lingkungan Lapas Cibinong.

Rudi Setiawan menyebut para pegawai yang dikenai sanksi terbukti melanggar ketentuan disiplin ASN. Sebanyak 17 orang telah dijatuhi hukuman dengan tingkat sanksi berbeda.

Namun, sampai saat ini pemberian status tersangka terhadap Wisnu dalam perkara pidana suap belum diumumkan aparat penegak hukum.

Karena itu, Jalih meminta proses pemeriksaan administratif dan proses hukum pidana berjalan beriringan.

“Kalau tidak ada suap, buktikan tidak ada suap. Kalau tidak ada jual beli fasilitas, buktikan tidak ada. Tetapi kalau ternyata ada uang yang mengalir, siapa pun yang menerima harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Jalih, publik juga berhak mengetahui siapa saja warga binaan yang pernah menempati fasilitas tersebut, bagaimana mereka memperoleh akses, berapa lama fasilitas digunakan, serta apakah terdapat pembayaran atau pemberian kepada petugas.

“Jangan hanya bongkar bangunannya. Bongkar juga mekanisme yang membuat bangunan itu bisa menjadi fasilitas istimewa bagi warga binaan tertentu,” tandasnya.

FORMASI, kata Jalih, mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan. Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

“Pemecatan adalah satu tahap. Penegakan hukum adalah tahap berikutnya. Kalau memang ada pidana, publik menunggu tersangka, bukan hanya surat pemecatan,” pungkas Jalih.