Gejolak Politik Bisa Terjadi Jika Gibran Didiskualifikasi

Gejolak Politik Bisa Terjadi Jika Gibran Didiskualifikasi

BANDA ACEH -Kekosongan jabatan Wakil Presiden tidak serta-merta membuat pemerintahan berada dalam kondisi darurat. Sebab, roda pemerintahan tetap berjalan selama jabatan Presiden masih terisi.

Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menanggapi kemungkinan jabatan Wakil Presiden kosong sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau wakil presiden kosong itu kan nggak terlalu darurat. Yang turut itu kalau jabatan presiden dan wakil presiden sekaligus,” kata Ray, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurutnya, konstitusi telah mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan. Presiden yang sedang menjabat akan mengajukan dua nama untuk kemudian dipilih oleh DPR.

“Tidak ada yang disebut dengan kekosongan pemerintahan karena presidennya masih ada. Nanti kan diatur presiden yang sedang menjabat menyerahkan dua nama untuk kemudian dipilih DPR. Mekanismenya sederhana itu,” ujarnya.

Meski demikian, Ray mengakui kemungkinan munculnya gejolak Politik apabila putusan MK berujung pada kekosongan jabatan Wakil Presiden.

“Ada nggak gejolak politiknya? Ya pasti ada,” kata Ray.

Namun, menurutnya, gejolak tersebut terutama akan dirasakan pihak yang merasa dirugikan oleh putusan MK karena kekuasaan yang bersangkutan dicabut sebagai konsekuensi hukum.

“Itu bisa saja akan melibatkan massa,” ujarnya.

Ray menilai persoalan berikutnya yang lebih penting adalah siapa nama yang nantinya akan diajukan Presiden untuk mengisi jabatan Wakil Presiden.

Ia juga menegaskan bahwa diskualifikasi bukanlah tujuan utama dari proses hukum tersebut, melainkan konsekuensi apabila putusan MK menyatakan adanya pelanggaran terhadap syarat pencalonan.

“Diskualifikasi itu akibat putusan, bukan tujuan dari putusannya,” tegas Ray.