Kepala Bakom Ungkap Langkah Pemerintah Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran

Kepala Bakom Ungkap Langkah Pemerintah Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran

BANDA ACEH – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, buka suara terkait langkah pemerintah apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengatakan hingga saat ini pemerintah belum membahas langkah yang akan diambil jika MK mengabulkan permohonan para penggugat.

Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada lembaga peradilan.

“Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” ujar Syahganda saat menghadiri serah terima jabatan di Kantor Bakom RI, Jakarta, dikutip Selasa (6/10).

Menurut Syahganda, sikap tersebut sejalan dengan pendekatan Prabowo yang selama ini tidak mencampuri proses hukum maupun pengujian peraturan di lembaga peradilan

Sebagai contoh, Syahganda menyinggung sikap pemerintah saat berlangsungnya judicial review Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut dia, saat itu Presiden juga memilih untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses yang berjalan.

“Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya, seperti kasus apa, judicial review dalam Undang-Undang Omnibus Law yang lalu, Presiden tidak mau intervensi ya,” ujarnya. 

Syahganda menuturkan pemerintah saat ini memilih menunggu hasil putusan MK sebelum menentukan langkah berikutnya. Ia mengaku mendapatkan penegasan langsung mengenai sikap tersebut saat bertemu Prabowo bersama Wakil Kepala Bakom RI Fadli Tri Hartono di Hambalang pada Minggu (4/10/2026).

Menurutnya, Presiden secara tegas meminta agar proses persidangan diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi saya pikir ini kita tunggu saja, saya yakin Bapak Presiden itu membiarkan Mahkamah Konstitusi. Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di Hambalang. Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif, begitu,” kata Syahganda.

Sebagai informasi, MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026).

Sidang pengucapan putusan untuk Perkara Nomor 01/ tersebut dijadwalkan berlangsung pukul WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya itu mempersoalkan keabsahan syarat ijazah pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran saat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai terdapat cacat administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan dan meminta MK mengambil langkah hukum yang dapat berujung pada diskualifikasi Gibran.

Di sisi lain, pihak yang mendukung Gibran meyakini hakim konstitusi akan menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta diajukan setelah melewati tenggat waktu yang relevan.