Ombudsman Ungkap Temuan Pungli Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu

BANDA ACEH – – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan informasi mengenai pungutan Rp250 juta untuk warga binaan agar dapat menggunakan handphone (HP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Nuzran Joher mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan Ombudsman di Rutan Pondok Bambu. Dia menegaskan Ombudsman hanya memiliki kewenangan menyampaikan saran perbaikan kepada pihak terkait.
“Nah, itu temuan. Kalau temuan sifatnya maka kami akan menyampaikan saran perbaikan, jangan itu terjadi. Hanya sebatas itu. Sesederhana itu Iya,” ujar Nuzran usai acara Serah Terima Tugas Ombudsman di Gedunng Ombudsman Jakarta, Senin (5/10/2026).
Nuzran mengatakan tindak lanjut terhadap temuan Ombudsman dilakukan melalui saran perbaikan kepada lembaga yang menjadi objek pengawasan. Ombudsman tidak masuk dalam ranah pemberian sanksi atau proses hukum.
Namun, jika terdapat dugaan atau potensi pelanggaran hukum dalam temuan tersebut, Nuzran menyerahkan penanganannya kepada aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan.
“Tapi kalau pun dari aparat atau lembaga lain melihat itu ada potensi (hukum) ya silahkan. Kami hanya memberitakan,” tuturnya.
Menurut Nuzran, Ombudsman mendorong lembaga yang diawasi untuk melakukan perbaikan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Jadi sederhana ya, kalau ditemukan temuan, lalu kita berikan saran perbaikan bahwa itu jangan terjadi, lembaga-lembaga yang kita coba awasi ya jangan melakukan (pelanggaran),” jelasnya.
“Tapi terhadap sanksi, apakah itu berimplikasi kepada hukum, nah Ombudsman tidak masuk wilayah itu,” sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan mengungkapkan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 15 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan persoalan terkait penggunaan HP oleh warga binaan.
“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” ungkapnya