Tolak Gugatan, Mahkamah Konstitusi Sebut Pemohon tak Punya Legal Standing/Bukan Peserta Pemilu 2024

Tolak Gugatan, MK Sebut Pemohon tak Punya Legal Standing / Bukan Peserta Pemilu 2024

BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar Pilpres 2024. MK memutuskan pemohon tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing mengajukan sidang, semua hakim konstitusi satu suara alias tak ada dissenting opinion. 

“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026).

Lewat pertimbangannya, MK memutuskan sengketa PHPU yang dimohonkan itu bukan oleh pihak yang menjadi peserta Pilpres 2024. Ini menjadikan pemohon tak punya kedudukan hukum untuk menggugat gibran.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo. Namun, MK menyatakan tak menemukan bukti yang meyakinkan soal kepemilikan Gibran atas ijazah setara SMA.

Diketahui, masalah ini berawal dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan persyaratan pendidikan Gibran di Pemilu 2024. Salah satu hal yang dipersoalkan ialah persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon memandang ada persoalan soal pemenuhan syarat pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

Atas dasar persoalan tersebut, para pemohon mendesak pengadilan mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran. Kemudian pemohon meminta agar keputusan kemenangannya dibatalkan. Para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan yang sudah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).