Transkrip Nilai Gibran Belum Tentu Tunjukkan Kelulusan

Transkrip Nilai Gibran Belum Tentu Tunjukkan Kelulusan

BANDA ACEH -Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memastikan status transkrip nilai yang menjadi salah satu dasar argumentasi dalam perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, saat membahas kemungkinan putusan MK dalam perkara tersebut.

Aan mengatakan, terdapat tiga kemungkinan putusan yang dapat diambil MK, yakni permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, dikabulkan, atau ditolak.

Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperiksa MK adalah keberadaan certificate of attendance dan transkrip nilai yang digunakan untuk menjelaskan riwayat pendidikan Gibran.

“Pertanyaannya adalah apakah transkrip nilai itu adalah transkrip nilai akhir atau tidak sebagai lampiran dari kelulusan ijazah,” kata Aan, Selasa, 6 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, sistem pendidikan pada dasarnya memiliki prinsip yang serupa, termasuk dalam penggunaan transkrip nilai sebagai catatan hasil studi.

Di Indonesia, misalnya, terdapat transkrip atau kartu hasil studi yang tidak selalu menunjukkan pencapaian studi seseorang hingga tahap akhir.

“Di Indonesia pun sama ada transkrip, tapi sifatnya adalah kartu hasil studi yang itu tidak menunjukkan sampai akhir dari pencapaian studi,” ujarnya.

Karena itu, Aan menilai keberadaan transkrip nilai belum otomatis menunjukkan keseluruhan hasil pendidikan seseorang.

“Jadi transkrip itu belum tentu menunjukkan bahwa itulah hasil dari keseluruhan studi,” katanya.

Menurut Aan, hal tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh hakim konstitusi dalam memeriksa perkara syarat pendidikan Gibran.

“Sehingga transkrip ini juga perlu dilihat oleh Mahkamah, apakah transkrip menunjukkan seluruh hasil studi?” tandasnya.