9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK terkait Gugatan Ijazah Gibran

BANDA ACEH – Sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran prinsip independensi saat memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Aduan itu terkait dengan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Dalam aduannya, pengadu menilai sembilan hakim konstitusi selaku Terduga Pelanggar telah menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon perkara PHPU tersebut.
Perkara yang dimaksud tercatat dengan Nomor 01/ MK telah memeriksa perkara tersebut melalui sejumlah agenda persidangan sebelum membacakan putusan pada 6 Oktober 2026.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan laporan MKMK pada Rabu (7/10/2026), kuasa hukum pengadu Saddan Sitorus menyampaikan sejumlah dalil terkait dugaan pelanggaran independensi para hakim.
“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III),” ujar Saddan dalam persidangan.
Selain itu, pengadu juga menilai hakim konstitusi seharusnya tetap independen dari tekanan masyarakat, media massa, maupun para pihak dalam perkara yang diperiksa. Menurut mereka, isu ijazah Gibran telah menjadi perhatian publik, media, dan Politik sehingga diduga memunculkan tekanan terhadap proses persidangan.
Pengadu mempersoalkan tahapan persidangan perkara PHPU tersebut. Mereka menilai keputusan hakim untuk melanjutkan perkara ke agenda pembuktian terhadap Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu diduga dipengaruhi tekanan publik, media, hingga politik.
“Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip indenpendensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana,” kata dia.
Dalam laporan tersebut, pengadu meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen bersama MKMK untuk memeriksa aduan. Mereka juga meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan netral berdasarkan aturan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Pengadu turut meminta agar pemeriksaan terhadap perkara Nomor 01/ dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik selesai. Selain itu, mereka meminta sanksi pemberhentian tetap apabila para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik serta pembatalan keputusan atau penetapan yang telah dibuat dalam perkara tersebut.
Perkara Nomor 01/ diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dengan salah satu pokok persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan yang dibacakan 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau gelar dari luar negeri yang menjadi dasar untuk menentukan dirinya telah menyelesaikan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak menyatakan para pemohon menang dalam pokok perkara, sementara dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim yang diajukan ke MKMK masih harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku