Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga Rabu siang, 7 Oktober 2026, Nusron belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang, 7 Oktober 2026.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengingatkan Nusron Wahid mengenai kewajiban hukum setiap warga negara untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya, untuk memberikan keterangan,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 6 Oktober 2026.
Setyo mengatakan, penyidik meyakini surat panggilan pemeriksaan tersebut telah diterima Nusron.
“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, Dolar AS, Dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta sejumlah pihak swasta.
Mereka adalah Arif Sugiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang mengklaim memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantah Bogor selanjutnya mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi.
Para ahli waris kemudian mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi antara Yaser selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.
Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar.
Pihak Summarecon kemudian hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB untuk pihak Summarecon.
Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan “uang pengurusan” kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama Arif sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran dana tersebut.