Keputusan MK, Gibran Jadi Olok-olokan Rakyat Indonesia

Keputusan MK, Gibran Jadi Olok-olokan Rakyat Indonesia

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka menarik perhatian publik. Gibran tetap berada pada posisi sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Namun, ada bagian dari keputusan tersebut yang justru berpotensi menjadi beban Politik panjang bagi Gibran selama menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.

Yang paling menarik perhatian adalah pernyataan MK yang menyebut bahwa “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat.” Kalimat ini tentu memiliki arti penting di tengah polemik mengenai syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Secara hukum, putusan MK membuat posisi Gibran sebagai wakil presiden tetap berjalan. Tetapi secara politik, persoalannya belum tentu selesai. Justru setelah putusan itu, pertanyaan publik bisa semakin panjang. Sebab, ketika lembaga negara sebesar MK menyatakan tidak menemukan bukti mengenai ijazah SLTA atau sederajat, perdebatan di tengah masyarakat akan sulit dihentikan begitu saja.

Gibran boleh tetap menjadi wakil presiden, tetapi selama menjalankan tugasnya akan ada kemungkinan pertanyaan mengenai pendidikan tersebut terus mengikuti. Setiap kali muncul persoalan politik, kebijakan pemerintah, kritik terhadap Istana, atau bahkan pernyataan Gibran di depan publik, isu ijazah sangat mungkin kembali diangkat.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Secara konstitusional, Gibran tetap menduduki kursi wakil presiden. Tetapi secara politik, keputusan MK tersebut dapat membuat legitimasi sosial Gibran terus dipersoalkan oleh sebagian masyarakat.

Bahkan, Gibran berpotensi menjadi bahan olok-olokan rakyat Indonesia. Setiap tampil di ruang publik, persoalan ijazah dapat kembali menjadi bahan perbincangan. Media sosial akan menjadi ruang yang sangat mudah untuk menghidupkan kembali isu tersebut.

Saya melihat ada sesuatu yang menarik dari cara MK menyampaikan hasil keputusannya. Media resmi MK menggunakan judul “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat.” Bagi saya, kalimat tersebut bukan perkara kecil. Judul itu justru dapat menjadi semacam kode bahwa persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran belum benar-benar mati dalam ruang publik.

Artinya, keputusan tersebut mungkin mengakhiri satu proses hukum, tetapi belum tentu mengakhiri perdebatan politik. Selama masyarakat masih mempertanyakan bukti pendidikan Gibran, isu tersebut dapat muncul kembali dalam berbagai bentuk.

Inilah yang membuat posisi Gibran menjadi tidak mudah. Ia tetap Wakil Presiden, tetapi harus menjalankan pemerintahan dengan bayang-bayang polemik yang belum sepenuhnya hilang. Setiap langkah politiknya dapat dikaitkan kembali dengan persoalan tersebut.

Dari sudut pandang politik, saya melihat keputusan MK seperti jalan tengah. Gibran tidak dimakzulkan dan tetap menduduki jabatan Wakil Presiden. Namun pada saat yang sama, pernyataan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah SLTA atau sederajat memberikan ruang yang sangat besar bagi publik untuk terus mempertanyakan persoalan tersebut.

Kalau benar-benar ingin menghapus persoalan dari ruang publik, tentu bukti yang terang dan mudah dipahami masyarakat menjadi sangat penting. Sebaliknya, ketika pertanyaan masih tersisa, maka isu tersebut akan terus memiliki bahan bakar.

Situasi ini juga dapat membuat posisi politik Gibran menjadi semakin sulit. Kritik kepada dirinya tidak lagi hanya berasal dari kelompok politik tertentu. Masyarakat yang sejak awal mempertanyakan persoalan ijazah akan memiliki alasan untuk terus mengawasi dan mempertanyakan setiap langkahnya.

Yang juga menarik adalah posisi Presiden Prabowo Subianto. Dalam persoalan ini, Prabowo terlihat memilih bermain cantik. Presiden tidak perlu tampil sebagai pihak yang secara terbuka membela Gibran dalam setiap perdebatan. Ia dapat membiarkan proses hukum berjalan dan membiarkan para pihak yang bersengketa menghadapi persoalannya masing-masing.

Prabowo tentu mempunyai kepentingan menjaga stabilitas pemerintahan. Terlalu jauh ikut masuk dalam polemik Gibran justru dapat membuat persoalan tersebut ikut menjadi beban bagi pemerintahannya. Karena itu, sikap menjaga jarak secara politik dapat menjadi pilihan yang rasional.

Dengan posisi seperti itu, Gibran harus menghadapi persoalannya sendiri. Jika kritik terus muncul, pihak lain yang akan menghantam secara politik. Pemerintah tidak harus selalu berada di depan untuk membela. Prabowo dapat tetap fokus menjalankan pemerintahan, sementara Gibran menghadapi tekanan politik dan opini publik yang muncul akibat polemik tersebut.

Persoalannya, apakah Gibran mampu bertahan menghadapi tekanan politik semacam itu?

Menjadi Wakil Presiden bukan hanya soal memiliki jabatan dan kewenangan. Seorang wakil presiden juga membutuhkan legitimasi politik dan kepercayaan publik. Ketika legitimasi sosial terus diganggu oleh satu persoalan yang sama, maka pekerjaan politik menjadi jauh lebih berat.

Keputusan MK memang membuat Gibran tetap menjadi Wakil Presiden. Tetapi keputusan itu sekaligus meninggalkan pekerjaan rumah politik yang panjang. Kalimat tentang tidak ditemukannya bukti ijazah SLTA atau sederajat akan terus menjadi bahan perdebatan.

Karena itu, saya melihat persoalan Gibran belum benar-benar selesai. Ia mungkin telah memenangkan pertarungan untuk mempertahankan jabatan, tetapi belum tentu memenangkan pertarungan opini publik.

Dan dalam politik, pertarungan opini publik sering kali tidak kalah penting daripada pertarungan di ruang pengadilan.

Gibran tetap Wakil Presiden. Namun selama persoalan mengenai ijazah masih menjadi pertanyaan publik, bukan tidak mungkin sepanjang masa jabatannya ia akan terus berhadapan dengan pertanyaan yang sama.

Ironisnya, kursi Wakil Presiden yang seharusnya menjadi simbol legitimasi politik justru dapat berubah menjadi panggung tempat polemik itu terus diputar ulang.