Periksa Nusron Wahid terkait Korupsi di ATR/BPN, KPK bakal Didalami soal Hal Ini

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri ATR/BPNNusron Wahid sebagai saksi untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan akan terkait dengan kasus korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, KPK belum mengungkap secara spesifik materi yang akan ditanyakan kepada Nusron dalam pemeriksaan hari ini.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya.
Budi mengatakan materi pemeriksaan biasanya disampaikan setelah saksi menjalani pemeriksaan. KPK juga meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik.
“KPK meyakini Sdr NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik kemudian mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta