Putusan MK, Karier Politik Gibran Tamat!

Putusan MK, Karier Politik Gibran Tamat!

BANDA ACEH – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik polemik baru di ruang Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai putusan tersebut tidak hanya penuh kontradiksi hukum, tetapi juga secara fatal meruntuhkan legitimasi dan kredibilitas Gibran.

Jamiluddin menyoroti kejanggalan proses persidangan di MK yang berujung pada putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Di satu sisi, majelis hakim menyatakan pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan peserta Pilpres.

“Kalau memang pemohon tidak memiliki legal standing, seharusnya sidang terkait ijazah Gibran tidak dilanjutkan,” tegas Jamiluddin kepada Warta Ekonomi, Rabu (7/10/2026).

Namun faktanya, sidang tetap berjalan panjang dengan agenda pemeriksaan pembuktian saksi hingga bermuara pada kesimpulan substansial.

MK secara gamblang menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah fisik atau sertifikat penyetaraan pendidikan luar negeri setingkat SMA.

Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini menegaskan, terlepas dari inkonsistensi prosedur MK tersebut, konklusi ketiadaan bukti ijazah merupakan pukulan telak bagi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Kepercayaan masyarakat diyakini akan merosot tajam. Jika Gibran secara pribadi juga tidak mampu menunjukkan bukti autentik ijazahnya untuk membantah temuan MK, maka ia secara *de facto* tidak memenuhi syarat mendasar sebagai peserta pemilu.

“Karena itu, Gibran secara moral idealnya mengundurkan diri karena memang tidak memenuhi syarat menjadi wapres,” desak Jamiluddin.

Lebih jauh, Jamiluddin memprediksi putusan ini akan menjadi lonceng kematian bagi langkah politik putra sulung Joko Widodo tersebut. Gibran dinilai telah melakukan kebohongan publik, yang membuat kredibilitasnya jatuh ke titik nadir.

Dampak terbesarnya akan sangat terasa pada proyeksi kontestasi Pemilu 2029. Partai-partai politik dipastikan akan berpikir ribuan kali untuk kembali mengusung Gibran, baik sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden, karena beban politik yang telanjur besar.

“Dengan begitu, bargaining (daya tawar) Gibran dalam politik nasional dengan sendirinya akan rendah. Bahkan tidak menutup kemungkinan karier politik Gibran sudah tamat,” pungkas Jamiluddin.