Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Harus Kejar Paket C Jika Ingin Nyalon di Pilpres 2029

Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Harus Kejar Paket C Jika Ingin Nyalon di Pilpres 2029

BANDA ACEH – Mahkamah Konsitusi telah memutus perkara PHPU terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yakni menolak gugatan pemohon. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim MK, Arsul Sani, terkuak jika hakim tak menemukan ijazah SLTA atau sederajat meski Gibran melampirkan suket UTS hal itu, Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto mengatakan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbukti tak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Dengan begitu, Gibran dipastikan tak bisa lagi maju dalam Pilpres 2029.

Bambang menegaskan bahwa Gibran bisa maju di pencalonan Pilpres apabila telah ikut kejar Paket C. “Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” kata Bambang di MK, Selasa (6/10/2026) malam.

Bambang menilai putusan MK itu makin menegaskan jika Gibran tidak punya syarat yang bisa dijadikan dasar menjadi calon dalam Pilpres 2024. Gibran disebutnya telah melakukan perbuatan tercela dan cacat hukum. “Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti,” katanya.

Atas putusan ini, mantan Pimpinan KPK itu akan mendorong untuk melakukan impeachment secara terbuka. Bambang juga menyarankan agar Gibran segera mundur atas putusan ini. “Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat,” ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konsitusi memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara nomor: 01/ tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan, “Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo dalam amar putusan.