Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Disarankan Mundur

Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Disarankan Mundur

BANDA ACEH – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memunculkan sorotan permohonan sengketa tidak dapat diterima, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat. 

Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/, Denny Indrayana, kemudian menilai temuan tersebut memiliki konsekuensi terhadap peluang Gibran untuk kembali mencalonkan diri dalam jabatan publik pada masa mendatang.

Denny menegaskan pertimbangan MK dalam perkara yang menguji keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran itu sudah jelas. Menurut dia, Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden pada pemilu mendatang.

Atas dasar itu, Denny menilai Gibran saat ini semestinya mempertimbangkan pilihan untuk mengundurkan diri sebagai wakil presiden. 

“Kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral etika semestinya sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” ujar Denny.

Denny bahkan mengatakan dirinya akan mempertimbangkan mundur apabila berada dalam posisi Gibran.

“Kalau saya jadi Saudara (Gibran), saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai Wakil Presiden,” ucap Denny.

Diketahui, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. 

Pertimbangan hukum itu dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

MK menjelaskan, permohonan yang diajukan para pemohon secara substansial sudah tidak tepat jika dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasalnya, Gibran kini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.